Indovoices.com – Humas BKN, Dalam lingkup birokrasi Pemerintah, seorang PNS tidak akan menjabat pada satu tingkat jabatan untuk selamanya. Rencana suksesi diperlukan untuk mempersiapkan pengganti bagi kepemimpinan PNS secara berkesinambungan bagi yang akan meninggalkan jabatan dikarenakan promosi, mutasi, pensiun atau diberhentikan dari tugas jabatannya. Pernyataan tersebut disampaikan Peneliti BKN Ajib Rakhmawanto saat memaparkan draf Penelitian berjudul Perencanaan Suksesi Kepemimpinan PNS di Instansi Pemerintah, dalam acara Seminar Laporan Akhir Penelitian, yang digelar Selasa (27/11/2018) di Ruang Mawar, Kantor Pusat BKN.
Ajib juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2018, pasal 108, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dilakukan secara terbuka (seleksi terbuka) dan kompetitif.
Sebelumnya, dalam sambutan membuka acara tersebut, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Puranto menyatakan semua PNS diberi kesempatan sama untuk menduduki jabatan jika memenuhi persyaratan. “Mereka yang disebut kompeten adalah orang-orang yg memenuhi persyaratan sebuah jabatan meski posisinya berada di luar organisasi yang sedang membutuhkan pengisian jabatan yang kosong”. Haryomo mengatakan berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang ASN, bagi instansi yang sudah menerapkan sistem merit (dalam pembinaan pegawai ASN dengan persetujuan KASN) tidak perlu mengadakan seleksi terbuka untuk pengisian posisi jabatan pimpinan tinggi.
Dalam kesimpulan draf penelitiannya Ajib menyebutkan secara teknis, perencanaan suksesi kepemimpinan PNS dapat dilakukan melalui tahap-tahap proses pelaksanaan suksesi sebagai berikut :
1. Penetapan jabatan kunci dalam struktur organisasi;
2. Penyusunan standar kompetensi jabatan kunci dalam struktur organisasi;
3. Pengumpulan data ASN;4. Pelaksanaan Asesmen Pemegang Jabatan;
5. Penyusunan matriks Human Asset Valur (nine box grid);
6. Penyusunan Replacement Table Chart. [bkn]