Indovoices.com –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut sejumlah rekomendasi yang sudah disampaikan belum ditindaklanjuti, yakni pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum negara (LKBUN).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan tugas BPK tidak berhenti setelah laporan hasil pemeriksaan LKPP diserahkan, tetapi akan berlanjut hingga seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti.
“Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan,” kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, dilakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Terkait hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai Semester II Tahun 2019 menunjukkan bahwa terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi dengan status penyelesaian sebagai berikut:
a. 25.819 rekomendasi atau 72,42 persen senilai Rp17,13 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
b. 7.642 rekomendasi atau 21,43 persen senilai Rp16,30 triliun dalam proses tindak lanjut.
c. 2.033 rekomendasi atau 5,70 persen senilai Rp2,68 triliun belum ditindaklanjuti.
d. 160 rekomendasi atau 0,45 persen senilai Rp1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.
Berdasarkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti, negara berpotensi merugi Rp4,15 triliun.(msn)