Indovoices.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengusulkan syarat rapid test antigen covid-19 bagi warga yang keluar-masuk Ibu Kota. Kebijakan itu masih dibahas.
“Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 pusat apakah tetap (rapid) antibodi atau ditingkatkan dengan antigen,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu, 20 Desember 2020.
Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik kebijakan yang dilontarkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait rapid test antigen. DKI Jakarta memastikan mendukung kebijakan pemerintah pusat.
Syarat rapid test antigen covid-19 untuk warga yang keluar-masuk Ibu Kota tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 16 Desember 2020.
“Melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan,” dikutip dari salinan Ingub Nomor 64 Tahun 2020 yang diterima Medcom.id.
Beleid itu juga mengatur pembatasan jam operasional kendaraan dan pelaku usaha. Anies meminta para pelaku usaha, pengelola, penyelanggara, atau penanggung jawab moda transportasi membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Kedua aturan tersebut berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Anies juga menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun.(msn)