Indovoices.com –KPU memperbolehkan paslon kandidat Pilkada 2020 menggelar konser musik saat kampanye di tengah pandemi virus corona. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menuturkan, aturan PKPU ini telah menyesuaikan UU Pilkada.
“Bentuk-bentuk kampanye sudah diatur di situ, tentu KPU tak bisa mengubah dan meniadakannya,” kata Raka Sandi.
Meski konser musik diizinkan, KPU tetap minta semua paslon dan timnya untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan selama masa kampanye. Selain itu, jumlah peserta juga dibatasi maksimal 100 orang.
“Ada maksimal 50, ada maksimal 100 orang sesuai dengan jenis kampanyenya,” ucap Raka Sandi.
Tidak lama setelah itu, banyak pihak yang mengkritisi keputusan KPU itu. Mulai dari Satgas COVID-19 hingga anggota DPR RI.
Berikut kumparan rangkum sejumlah pihak yang menolak adanya konser musik saat kampanye di Pilkada 2020:
BNPB Bingung Konser Musik Diperbolehkan
Deputi I Sistem dan Strategi BNPB Benardus Wisnu Widjaja mempertanyakan alasan KPU tetap memperbolehkan konser diadakan. Ia menilai konser musik justru dapat menimbulkan kerumunan, bahkan berpotensi terjadi penularan virus corona.
“Lalu soal masih ada perbolehkan konser musik dan lomba di Pasal 63. Ini perlu diantisipasi karena ada pengumpulan massa dan arak-arakan. Ini perlu diantisipasi,” ucap Wisnu.
Meski akhirnya diperbolehkan KPU, BNPB bakal tetap menyiagakan Satgas di daerah-daerah untuk memastikan protokol kesehatan tetap disiplin dijalankan.
Pimpinan Komisi II DPR Minta Kampanye Konser Musik Dihindari
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa meminta agar rencana kampanye dengan menggelar konser musik dihindari.
“Sebaiknya dihindari meskipun Undang-undang membolehkan. Apalagi di PKPU sudah diatur maksimal kampanye terbuka maksimal 100 orang,” kata Saan.
Alasan lainnya, kampanye melalui konser musik juga berpotensi menimbulkan pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, bisa meningkatkan penyebaran corona.
PKB Nilai Agak Konyol Kampanye Pilkada dengan Konser Musik di tengah Pandemi COVID-19
Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas menganggap konser musik di tengah pandemi corona kurang masuk akal untuk dilakukan. Sebab, kata dia, KPU tak akan mampu mencegah kerumunan terjadi dalam konser.
“Ini memang agak konyol. Konser di masa pandemi. Bagaimana akan mencegah kerumunan,” kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu.
Ketua DPP PKB itu pun menyarankan agar konser musik dilakukan secara hybrid atau membatasi orang yang hadir secara fisik. Jika tak dapat dilakukan, Gus Yaqut mengatakan sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 dilarang.
Gerindra Minta Kampanye Pilkada 2020 Harusnya Virtual Saja
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad menilai konser musik tak selalu harus mendatangkan orang secara fisik. Menurutnya, asalkan ada infrastruktur internet yang memadai, konser bisa digelar secara virtual.
“Konser musik boleh saja dilaksanakan secara virtual. Namun apakah 270 wilayah pilkada memiliki infrastruktur internet? Dan sejauh mana warga pemilih teredukasi dengan sistem virtual,” kata Kamrussamad.
Ia juga menyarankan agar KPU melakukan sosialisasi soal penjabaran Pasal 63 Ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut. Sehingga, aturan soal konser di Pilkada 2020 bisa dipahami seluruh masyarakat dan peserta pemilu.
“Jika tidak dilaksanakan secara virtual maka sebaiknya pasal tersebut dicabut,” ucap dia.
Pimpinan DPR Minta Konser Musik saat Kampanye Pilkada 2020 Dihindari
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sebaiknya konser musik dihindari dalam pelaksanaan kampanye pilkada di tengah pandemi.
“Kalau saya sendiri sih berpendapat sebaiknya konser-konser seperti itu ya sebaiknya dihindarkan,” kata Dasco.
Dasco meminta KPU tetap memperhatikan situasi daerah sebelum memberikan izin adanya konser musik selama masa kampanye, jika KPU masih ingin mengizinkan. Salah satunya melihat zona kerawanan virus corona di daerah tersebut.
“Jadi memang itu ada peraturan KPU yang menyatakan boleh melakukan konser musik. Namun, terlebih lagi dalam penyelenggaraannya tidak hanya peraturan KPU, di situ harus ada izin penyelenggaraan dan lain-lain,” tutur Dasco.
KPU Tak Pernah Usul Revisi Aturan Konser di Kampanye Pilkada
Anggota Komisi II DPR Sodik Mujahid, mengatakan, soal konser saat kampanye di Pilkada di tengah pandemi COVID-19 tidak pernah dibahas bersama dalam rapat dengar pendapat.
KPU tidak pernah mengusulkan agar pasal yang memperbolehkan konser musik tersebut direvisi.
“Minggu lalu kami baru saja rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP soal pengetatan implementasi protokol COVID-19, tahapan-tahapan kegiatan pilkada. Tapi tidak ada konser (musik) dalam (pembahasan) PKPU terakhir,” kata Sodik.
Sodik menegaskan, pihaknya akan memastikan penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020 dijalankan dengan baik. Sehingga, pilkada bisa berjalan dengan baik tanpa ada masalah.
Termasuk, jika pada akhirnya pasal yang mengizinkan konser musik tersebut harus dihapus.
DPR Minta Konser Musik Pilkada Ditiadakan
Anggota Komisi II DPR Elnino M Husein Mohi mempertanyakan keputusan KPU yang tak melarang konser musik. Padahal, sudah jelas komitmen KPU adalah menyelenggarakan Pilkada 2020 dengan protokol corona yang ketat.
“Saya belum mengerti konser musik yang seperti apa yang dianggap oleh KPU sebagai memenuhi protokol kesehatan,” kata Elnino.
Elnino kemudian mencontohkan, pagelaran budaya yang hendak digelar MPR saja harus ditunda karena pandemi corona. Namun, kini KPU malah mengizinkan kampanye berupa konser musik yang sudah jelas memicu kerumunan.
“Padahal desain kegiatan MPR sudah memenuhi standar protokol kesehatan. Kegiatan lembaga negara saja ditunda, gimana konser musik pilkada?” tanyanya.
Maka dari itu politikus Gerindra ini meminta KPU segera memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Sehingga, tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.
PPP Minta KPU Tak Izinkan Konser Musik saat Kampanye Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan berkaca dari tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada 4-6 September, KPU akan sulit mengawasi pelaksanaan konser musik saat kampanye pilkada berlangsung.
Sebab, kegiatan konser musik sangat mudah mengundang massa. Sehingga protokol kesehatan sulit untuk diterapkan.
“Evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran bapaslon pada awal September kemarin, rasanya sulit menerapkan protokol kesehatan COVID-19 melalui kegiatan konser musik yang memang mudah mengundang massa untuk hadir,” kata Arwani.
Maka dari itu Arwani meminta KPU tak terlalu merujuk pada ketentuan yang ada saat melakukan proses evaluasi pendaftaran pilkada yang banyak melanggar protokol kesehatan.
“Kami meminta KPU untuk tidak menggunakan ketentuan ini sebagai bagian evaluasi atas pelaksanaan tahapan pendaftaran pada awal September lalu yang nyatanya dilanggar banyak oleh bakal paslon,” ucap dia.
PKS Nilai Konser Musik saat Kampanye Pilkada di tengah Pandemi COVID-19 Sebagai Lelucon
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga mengkritisi penyelengaraan konser musik saat kampanye. Mardani mengatakan, mengadakan kampanye dengan konser musik adalah lelucon yang harus dilawan bersama.
“Ini lelucon yang mesti kita lawan bersama. Di tengah pandemi ada paslon yang buat konser musik,” kata Mardani.
Mardani menuturkan, KPU memang tidak bisa melarang kampanye dengan konser musik karena diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, ia meminta seluruh pihak tak lengah dan tetap mengawasi paslon yang menggelar konser musik.
Ketua DPP PKS itu mengatakan, pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 harus menegakkan aturan protokol kesehatan yang ketat di setiap tahapannya.
Menurutnya, KPU akan sulit mengawasi protokol kesehatan jika konser musik digelar. Namun, hal itu sebenarnya masih dapat dicegah jika menerjunkan personel pengawas dalam jumlah besar.
“Karena sulit dalam suasana seperti itu protokol kesehatan ditegakkan. Kecuali diterjunkan jumlah pengawas yang besar,” pungkas Mardani.(msn)