Indovoices.com –Ketua Pusat Kajian Law, Gender, and Society (LGS) Fakultas Hukum UGM Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan saat ini ada kekosongan perlindungan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
Perempuan yang akrab disapa Iyik itu menyebut, perlindungan hukum dan layanan bagi korban kekerasan seksual sangat terbatas.
“Harus kita pahami bahwa ada kekosongan perlindungan hukum, terutama hukum pidana. Jadi tidak semua bentuk kekerasan seksual diatur dalam perundang-undangan,” kata Iyik dalam Forum Diskusi Denpasar 12, “Tarik Ulur RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”.
Menurutnya, perundang-undangan yang berlaku saat ini tidak mengenal istilah kekerasan seksual. Padahal kasus kekerasan seksual beragam bentukya.
Dalam KUHP pun delik soal perkosaan begitu sempit. Demikian pula dengan delik tentang perbuatan cabul.
“Kalau pun diatur, unsur-unsur deliknya sangat terbatas dan jadi sangat sempit. Misal, di KUHP sudah mengatur perkosaan, tapi perkosaan di dalam KUHP terbatas laki-laki ke perempuan yang bukan istrinya,” ujar Iyik.
“Di dalam penjelasannya, dengan masuknya alat kelamin laki-laki kepada perempuan dengan mengeluarkan air mani. Jadi perkosaan dari siapa ke siapa sangat terbatas,” imbuhnya.
Iyik menyatakan, keterbatasan-keterbatasan itu akhirnya menyulitkan proses pidana kasus-kasus kekeraan seksual.
Maka, ia menegaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat penting untuk segera dibahas dan disahkan DPR bersama pemerintah.
Apalagi, menurut dia, draf RUU PKS telah disusun dengan pendekatan yang berdasarkan pada pengalaman korban kekerasan seksual.
“Saya kira kita semua setuju, RUU ini sebagai afirmasi terhadap kesenjangan hukum terhadap perlindungan korban. Jadi afirmasi, mengoreksi peraturan atau sistem peradilan pidana yang selama ini abai terhadap korban. Dengan demikian, demi kemanusiaan yang bermartabat khususnya bagi korban kekerasan seksual,” kata Iyik.(msn)