Indovoices.com- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap untuk memanfaatkan tanah milik pemerintah untuk pembangunan public housing dan rumah negara. Untuk itu, Kementerian PUPR telah berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas untuk merealisasikan program penyediaan perumahan tersebut.
Demikian benang merah kegiatan Breakfast Meeting yang membahas pemanfaatan tanah milik pemerintah untuk pembangunan public housing dan rumah negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di Hotel Le Meridien, Jakarta.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menyatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti RPJMN 2020 – 2024 dan implementasi 1 Juta Public Housing yang merupakan major project penyediaan perumahan di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai identifikasi potensi dan mekanisme pemanfaatan tanah milik pemerintah untuk lokasi pembangunan public housing dan rumah negara.
“Pemerintah perlu menyediakan public housing dan rumah negara untuk masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah yang banyak tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia,” ujar Khalawi.
Menurut Khalawi, permasalahan mengenai keberadaan rumah dinas saat ini kerap menjadi polemik di masyarakat. Banyak rumah dinas yang kini berubah fungsi dan dikuasai oleh pihak keluarga, bukan oleh pegawai yang bersangkutan.
“Banyak keluarga pensiunan yang tinggal di kompleks rumah dinas merasa seperti diusir dari tempat tinggalnya. Padahal sebenarnya rumah dinas itu merupakan hak bagi pegawai selama mereka bertugas, sedangkan ketika mereka pensiun maka rumah tersebut harus dikembalikan ke negara,” tandasnya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian PUPR mengusulkan agar aset tanah negara yang tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia dapat digunakan untuk lokasi pembangunan rumah dinas bagi ASN.
“Pembangunan rumah dinas dapat dilakukan secara vertikal di kota-kota besar. Rumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang bersangkutan hingga memasuki masa pensiun dan harus ada aturan yang harus dipatuhi,” terangnya.
Khalawi menerangkan, pemerintah melalui Program Sejuta Rumah akan terus berupaya mewujudkan pembangunan perumahan untuk masyarakat. Pembangunan public housing dan rumah negara tersebut juga merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mempercepat penyediaan lebih dari 1,5 juta rumah layak bagi ASN/TNI/Polri, beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam penyediaan rumah bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menjelaskan, Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan menyatakan dukungannya terhadap upaya pemanfaatan aset negara untuk pembangunan rumah bagi ASN. Menurutnya, pengelolaan aset negara harus dimanfaatkan secara optimal agar dapat mensejahterakan masyarakat.
“Kami mendukung pemanfaatan aset Kementerian Keuangan untuk public housing dan rumah negara. Namun pengelolaannya harus dilakukan oleh negara dan perlu konsep pengelolaan yang komprehensif dan berkelanjutan. Ada tanah Eks BPPN seluas 17 hektar (Ha) di daerah Kalimalang yang dapat dimanfaatkan sebagai pilot project pembangunan public housing dan rumah negara tersebut,” terangnya. (jpp)