Indovoices.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan memastikan bahwa Pulau Komodo (sebagai Cagar Biosfer dan World Nature Heritage) tidak akan ditutup, melainkan dilakukan penataan bersama. Penataan tersebut antara lain diberlakukannya pembatasan jumlah wisatawan di Pulau Komodo, NTT.
“Jadi Pulau Komodo ini tidak ditutup, kita lakukan penataan bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pihak terkait, dibuat aturan adanya pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dengan diadakanannya tiket kapasitas kunjungan/ wisatawan,” kata Menko Luhut dalam rakor Pengelolaan Taman Nasional Komodo bersama dengan Menteri LHK, Menteri Pariwisata, Gubernur NTT, di Kantor Maritim, Senin (30-09-2019).
Adapun pengaturan tiket tersebut, Menko Luhut memaparkan, dilakukan dengan sistem kartu membership tahunan yang bersifat premium. Untuk membership premium akan diarahkan ke Pulau Komodo langsung di mana komodo-komodo besar ada di sana. Sedangkan yang tidak memiliki kartu premium akan diarahkan ke lokasi lain yang ada hewan Komodo juga.
“Nanti mereka (non-premium) akan diarahkan ke komodo yang kecil seperti di Pulau Rinca. Jadi mereka hanya bisa di sana, tidak bisa ke mana-mana lagi,” kata Menko Luhut.
Mengenai pengelolaan Pulau Komodo ini, Deputi Bidang Infrastruktur Ridwan Djamaluddin yang juga mengikuti rapat menambahkan bahwa nantinya juga akan dibangun Pusat Riset Komodo di Pulau Komodo serta penataan kapal cruise ke Pulau Komodo dan Labuan Bajo (mengenai rute, logistic, dan penanganan sampah).
“Kita juga harus membangun sarana dan prasarana wisata alam berstandar Internasional dan membangun sarana prasarana pendukung yang memadai di luar kawasan Pulau Komodo ini,” pungkas Deputi Ridwan. (kominfo)