Indovoices.com –Fraksi Partai Solidaritas Indonesia DPRD DKI Jakarta menilai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021, dikerjakan secara tidak serius. Prosesnya dianggap paralel dan tumpang tindih dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2020, sehingga waktu yang tersedia sangat sempit.
Salah satu akibatnya adalah durasi pembahasan KUA PPAS APBDtahun 2021 di tingkat komisi pembahasannya dipercepat hanya dua hari. “Penyerahan dokumen KUA PPAS tahun 2021 oleh Pemerintah DKI terlambat empat bulan dari yang seharusnya, sehingga jadwal pembahasan disusun serba terburu-buru,” kata anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anthony Winza, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 4 Oktober 2020.
Pemerintah DKI Jakarta dan DPRD berencana menyelesaikan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2021 pada 20 November 2020. Ia menilai waktunya sangat singkat untuk membahas belasan ribu anggaran di rencana anggaran 2020. “DPRD bukan tukang stempel.”
Ia mempertanyakan Pemerintah DKI yang menunda-nunda penyerahan dokumen KUA-PPAS 2021. “Ini menandakan bahwa Pak Anies sebagai gubernur tidak taat aturan dalam mengelola uang rakyat,” ujarnya.
Jadwal penyusunan APBD tahun 2021 diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 tahun 2020. Menurut peraturan itu, kata Anthony, Pemerintah DKI seharusnya menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD DKI paling lambat pekan kedua Juli lalu.
Akan halnya, jadwal pembahasan KUA-PPAS tahun 2021 di Pemerintah DKI Jakarta baru dimulai pada 4 November dengan Rapat Badan Anggaran (Banggar). Agendanya adalah penjelasan dari eksekutif.
Setelah itu, pembahasan di tingkat komisi direncanakan akan dilakukan pada 16-17 November dan diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan KUA PPAS antara gubernur dan DPRD pada 20 November.
“APBD 2021 yang rencananya bernilai Rp 77,7 triliun itu terdiri dari belasan ribu kegiatan dan ratusan ribu rincian komponen.” Itu pun tersebar di ratusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), belum termasuk BUMD.
Menurut dia, jika waktu pembahasan komisi hanya dua hari, jelas tidak mungkin untuk membahas satu per satu dengan cermat dan teliti. “Jangan sampai angka-angka sudah dimasak diam-diam di belakang layar oleh segelintir oknum, lalu rapat pembahasan ternyata hanya formalitas dan basa-basi.” Lalu, anggaran disahkan begitu saja tanpa proses yang bisa dipertanggungjawabkan.(msn)