Indovoices.com –Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menyoroti langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memotong target rumah DP 0 persen sebanyak 221 ribu unit rumah susun sederhana milik (rusunami).
Hal itu terungkap dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan Anies ke DPRD.
Berdasarkan RPJMD 2017-2022, target penyediaan rusunami yang masuk program rumah DP 0 persen berjumlah 232.214 unit. Sementara pada draf perubahan RPJMD, kata Eneng, target rusunami berkurang 221.754 atau 95,5 persen sehingga menjadi 10.460 unit.
“Ini menunjukkan bahwa Pak Anies tidak ada kemauan dan keseriusan untuk menjalankan program yang dijanjikan saat kampanye,” kata Eneng dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/3).
Ia menjelaskan dalam RPJMD 2017-2022, dari 232.214 target rusunami sebanyak 14.000 unit diadakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI dan ditambah 218.214 unit disediakan melalui KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) dan pengembang swasta.
Sementara draf perubahan RPJMD, 10.460 unit target rusunami akan disediakan oleh BUMD sebanyak 6.971 unit dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 3.489 unit. Sedangkan target rusunami yang disediakan oleh pengembang swasta tidak disebutkan angkanya.
Selain itu, Eneng juga mengatakan terdapat perbedaan kriteria penghasilan yang bisa menikmati program rusunami.
Di Perda RPJMD, program rusunami bisa diikuti oleh warga yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Sedangkan di perubahan RPJMD, Anies menaikkan batas maksimal penghasilan menjadi Rp14 juta per bulan.
Eneng menyebut belum mendapatkan kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta soal alasan kenaikan batas penghasilan tersebut.
“Mungkin karena hingga November 2020 masih sedikit rusun DP 0 yang terjual yaitu hanya 481 unit. Kenaikan batas penghasilan ini bisa membuat orang-orang kelas menengah ke bawah akan tergeser oleh mereka yang penghasilannya lebih tinggi. Kalau begini, di mana letak keberpihakan yang dijanjikan saat kampanye?” cetus dia.
Saat dikonfirmasi terkait dua kritik PSI itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta Sarjoko hanya menjelaskan soal perubahan batas penghasilan tertinggi.
Menurut dia, batas penghasilan tertinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penerima rumah DP Rp 0 telah diatur dalam keputusan gubernur yang ditandatangani pada 2020.
“Batasan Penghasilan Tertinggi MBR diatur pada Kepgub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020,” kata Sarjoko.