Indovoices.com –Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Pemprov DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.
“Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.
Pemeriksaan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
“Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek,” kata Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta.
Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.
Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta.
Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia. (msn)