Indovoices.com –Pemerintah Kabupaten Bogor enggan kembali memberikan kelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang 14 hari ke depan, sejak 31 Juli 2020.
“Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah di Cibinong Kabupaten Bogor, Minggu 2 Agustus 2020.
Pada perpanjangan PSBB ini Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelumnya. Selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB praadaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020.
“Tidak ada yang menambahkan relaksasi (kelonggaran aturan), kita relatif tetap mengacu Perbup No 42,” kata Syarifah.
Menurutnya, langkah Pemkab Bogor tidak melakukan pelonggaran pada perpanjangan PSBB kali ini karena jumlah kasus Covid-19 yang tak kunjung turun secara signifikan.
“Kita melihat dua minggu kemarin tidak ada signifikan menurunkan Covid-19,” ujarnya.
Tren kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor belum menurun. Setiap hari tercatat selalu ada penambahan, seperti pada Minggu 2 Agustus, terdapat tambahan empat pasien baru Covid-19.
Pada masa perpanjangan PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada sebanyak 546 kasus Covid-19 hingga Minggu malam. Dengan rincian 27 kasus meninggal, dan 321 pasien sembuh.(msn)