Indovoices.com –Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian.
BI juga akan memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko, dalam keterangan resminya.
Komitmen ini dilakukan BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR).
Adapun penyediaan layanan transaksi keuangan ini merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 13 September 2020, dan telah ditetapkan pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta terhitung mulai 14 September 2020.
“BI akan senantiasa mendukung langkah-langkah maupun kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun daerah dalam menanggulangi covid-19,” kata Onny.
Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI dimaksud, BI bersama lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, PJSP, dan PJPUR merupakan salah satu dari 11 sektor usaha esensial yang diperkenankan untuk tetap beroperasi.
“Dalam hal ini adalah sektor keuangan, perbankan, dan sistem pembayaran dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mengedepankan aspek kemanusiaan serta kesehatan masyarakat,” tambah dia.(msn)