Indovoices.com-Industri pelumas di dalam negeri terus menunjukkan geliat positifnya, yang dibuktikan melalui adanya penambahan penanaman modal pada sektor tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mendorong penciptaan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.
“Di tengah perlambatan ekonomi dunia, masih ada sejumlah investasi dan ekspansi sektor industri di Indonesia. Apalagi, pemerintah sedang gencar memacu investasi khususnya sektor industri yang menghasilkan produk substitusi impor, kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian, Muhammad Khayam pada peresmian pabrik PT Idemitsu Lube Techno Indonesia (ILTI) di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (07/11/2019).
Dirjen IKFT menegaskan, pihaknya senantiasa melakukan upaya peningkatan daya saing industri nasional agar bisa lebih kompetitif di kancah global. Salah satu sektor yang strategis adalah industri pelumas, karena bisnisnya dinilai memiliki prospektif yang cukup besar.
“Oleh karena itu, kami mengapresiasi terhadap investasi pembangunan pabrik kedua Idemitsu di Cikarang dengan nilai mencapai USD52 juta,” ungkap Khayam. Sebelumnya, PT ILTI telah mengucurkan dananya sebesar USD18 juta untuk mendirikan pabrik pertamanya di Karawang, Jawa Barat, yang beroperasi sejak tahun 2015.
Pabrik baru di atas lahan seluas 8 hektare tersebut bakal memproduksi produk pelumas sebanyak 65.000 Kiloliter (Kl) per tahun untuk kebutuhan otomotif maupun sektor industri. Sedangkan, pabrik di Karawang menghasilkan 50.000 Kl per tahun. Jadi, total kapasitas produksi pelumas dari Idemitsu di Indonesia mencapai 115.000 Kl per tahun.
“Sementara itu, kapasitas produksi secara keseluruhan industri di dalam negeri lebih dari 900.000 Kl. Saat ini, kami terus pacu utilitasnya. Apalagi, dengan adanya penerapan SNI wajib, dapat mendorong peran industi nasional,” paparnya.
Industri pelumas dinilai mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi perekonomian. Hal ini tercemin dari pembukuan ekspor pelumas yang menyentuh angka USD147,56 juta pada semester pertama tahun 2019.
Dengan penambahan pabrik ini, diharapkan mampu menghasilkan produk berinovasi tinggi, sekaligus meningkatkan pertumbuhan industri, khususnya industri pelumas dan dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian nasional, serta menyerap tenaga kerja lebih banyak, imbuh Khayam.
Kemenperin juga mengapresiasi pabrik PT ILTI di Cikarang, karena telah mengadopsi teknologi era revolusi industri 4.0 untuk meningkatkan produksinya secara lebih efisien. Dengan demikian, seluruh lini produksinya telah terintegrasi dan terkoneksi langsung sampai ke headquarter di Jepang.
Tentunya, pengembangan ini sejalan dengan program Making Indonesia 4.0, agar industri di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya di era persaingan global dan meningkatkan produktivitas sektor pelumas di Tanah Air, tandasnya.
Presiden Direktur PT. ILTI dan PT. Idemitsu Lube Indonesia Toshiki Ikeda menjelaskan alasannya membangun pabrik kedua di Cikarang, yaitu karena pertumbuhan ekonomi di Indonesia cukup stabil.
“Ekonomi Indonesia mampu tumbuh di tengah keadaan saat ini, sehingga perusahaan percaya bisnis di Indonesia akan bertumbuh bagus. Ini juga menjadi alasan kapasitas produksi ditambah di pabrik baru ini,” paparnya.
Ikeda menyampaikan, pihaknya akan memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor. “Tetapi kami masih terkonsentrasi untuk pasar di Indonesia, 92% sampai 93%. Sedangkan, sisanya 7% sampai 8% akan dipasarkan ke luar negeri,” sebutnya. Beberapa negara tujuan distribusi pelumas Idematsu, antara lain ke Asia Tenggara, Australia, Timur Tengah, dan Rusia. Adapun komposisi target pasarnya, yakni 70% ke pabrikan atau industri otomatif dan 30% untuk purna jual.
SNI Wajib Pelumas Khayam menambahkan, dalam rangka mendorong pengembangan industri pelumas nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat, Kemenperin telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib dan mulai efektif pada 10 September 2019.
Melalui penerapan regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi ini, diharapkan dapat dicegah beredarnya produk pelumas bermutu rendah di pasar domestik, khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat mendistorsi pasar pelumas dalam negeri, jelasnya.
Tentang pemberlakuaan SNI pelumas secara wajib, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Pelumas. Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas, tegasnya.
Saat ini, di Indonesia terdapat 44 perusahaan produsen pelumas nasional dengan kapasitas terpasang sebesar 2.040.000 kiloliter per tahun dan produksi sekitar 908.360 kiloliter per tahun terdiri dari pelumas otomotif sebesar 781.189,90 kiloliter per tahun dan pelumas industri 127.170,45 kiloliter per tahun.
Penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2018 sejumlah 3.157 orang, ditambah tenaga kerja dari 140 perusahaan importir dan 580 perusahaan distributor pelumas, menjadikan total tenaga kerja di industri ini mencapai 4.898 orang, pungkasnya. (jpp)