Indovoices.com – Guna mengatasi perbedaan data di Indonesia, khususnya lintas Kementerian dan lembaga (K/L) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyiapkan keamanan data berlapis untuk menunjang program Satu Data.
Demikian diungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan di acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9), di Kemkominfo, Jakarta.
Di acara bertajuk “Satu Data: Solusi Kebijakan, Tepat Sasaran” tersebut, Dirjen Aptika mengatakan sistem keamanan data ada pada setiap sektor pelaksanaan program dari wali data hingga pembina data.
Sehingga, menurut Dirjen Aprika, sistem pengamanan data Kominfo untuk Satu Data Indonesia akan mengidentifikasi apabila ada serangan peretas atau jika terdeteksi malware.
“Untuk itulah, keamanan akan menjadi prioritas kami. Pemerintah yang berbasis elektronik, setiap pegawai pemerintah harus memiliki kepedulian akan pengamanan yang berlapis-lapis dan tidak bisa hanya pagarnya saja yang diamankan,” ujar Semuel.
Selanjutnya, Dirjen Aptika mendorong penyampaian data dari setiap lembaga dapat secara akurat dan berintegritas. Data tersebut akan diklasifikasi terlebih dahulu, kemudian pada masing-masing sektor akan dienkripsi.
“Pengamanan juga berlaku pada tingkat server jaringan pengolahan data agar tidak dapat ditembus peretas sehingga data pemerintah tidak mudah bocor,” jelas Semuel.
Program Satu Data Indonesia, menurut Dirjen Aptika, sangat diperlukan untuk membangun sistem pemerintahan elektronik (e-government) yang transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Kami membawa satu data dengan refresh data yang seringkali tidak jelas. Dengan adanya Satu Data ini, pengelolaan data dilajukan dengan cepat, akurat dan pengambilan kebijakan bisa dengan cepat,” ulas Semuel.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dengan tujuan mengatasi perbedaan data di Indonesia, termasuk antar kementerian atau lembaga.
Perpres tersebut akan mengatur tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses. (jpp)