Indovoices.com-Presiden Joko Widodo menyerahkan 2.576 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Provinsi Aceh. Penyerahan sertifikat tersebut, merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Presiden selama dua hari di Aceh.
Presiden mengatakan, setiap melakukan kunjungan dan bertemu langsung dengan masyarakat di seluruh Tanah Air, selalu yang ditanyakan adalah mengenai sertifikat Tanah.
“Problem di negara kita, Indonesia, setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu yang menyampaikan di telinga saya ini rakyat, ‘Pak, tanah saya sengketa, Pak, ini ada konflik tanah’. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat,” ujar Presiden dalam acara penyerahan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Setiap keluhan yang diterima, lanjut Presiden, karena faktor tanahnya yang ada, namun masyarakat tidak memiliki sertifikat. Hal tersebut yang kerap menimbulkan konflik sengketa lahan. Tidak hanya di Aceh, Presiden akui konflik seputar tanah terjadi di hampir seluruh Provinsi.
Di Aceh sendiri, Presiden mengatakan bahwa jumlah sertifikat yang harus diterima sebanyak 3,2 juta. “Di Aceh harusnya sertifikat yang dipegang oleh rakyat ada 3,2 juta sertifikat, tapi yang sekarang baru berapa? 1,2, masih kurang 2 juta sertifikat,” tuturnya.
Sementara itu, penyerahan sertifikat hak atas tanah secara nasional jumlahnya sebanyak 126 juta. Dengan jumlah tersebut, Presiden memintah setiap tahunnya harus ada peningkatan jumlah sertifikat yang sudah diterima masyarakat.
“Karena memang di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 baru yang pegang baru 46 juta. Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat, itu kenapa selalu ada sengketa di mana-mana,” paparnya.
“Oleh sebab itu, 2017 saya perintahkan Pak Menteri, karena sebelumnya setahun itu cuman 500 ribu di seluruh Indonesia sertifikat keluar. Saya minta 2017, 5 juta (sertifikat) langsung lipat 10 kali, 2018 minta 7 juta, tahun 2019 kemarin 9 juta,” Presiden menambahkan.
Presiden berharap, percepatan penyerahan sertifikat setiap tahun, ikut membantu masyarakat agar tidak terjadi lagi sengketa dan konflik tanah. “Ini yang terus akan kita percepat, paling enggak, bayangkan, 80 juta yang belum di sertifikat, kalau setahun 500 ribu nunggunya berarti 160 tahun untuk dapat sertifikat, Mau? Gak ada yang mau pasti. Itulah kenapa sertifikat itu dipercepat,” terangnya. (kominfo)