Indovoices.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan empat peraturan presiden (Perpres) sekaligus di akhir pekan ini terkait perubahan tunjangan jabatan fungsional pegawai negeri sipil atau PNS yang bertugas di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Keempat Perppres itu terkait perubahan tunjangan jabatan itu sebagai berikut:
Pertama Perpres No 3/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Kedua, Perpres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Ketiga, Perpres Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
Keempat adalah Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keempat Perpres baru tersebut ditetapkan tanggal 6 Januari dan berlaku mulai 7 Januari 2021. Adapun poin penting keempat Perpres tersebut adalah perubahan besaran tunjangan fungsional para PNS yang bertugas sebagai pembina teknis perbendaharaan negara dan analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, serta tunjangan untuk jabatan fungsional pranata keuangan APBN.
Berikut besaran tunjangan untuk masing-masing jabatan:
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara:
- – Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp960 ribu;
- – Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
- – Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil sebesar Rp360 ribu
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- – Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Madya dengan tunjangan sebesar Rp1,38 juta;
- – Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
- – Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
- – Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia tunjangannya sebesar Rp960 ribu;
- – Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir sebesar Rp540 ribu;
- – Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil sebesar Rp360 ribu
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- – Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama tunjangannya sebesar Rp2.025.000;
- – Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya sebesar Rp1,38 juta;
- – Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda sebesar Rp1,1 juta;
- – Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama sebesar Rp540 ribu. (msn)