Indovoices.com –Presiden Joko Widodo berterima kasih atas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendukung penanganan virus korona (covid-19). Fatwa MUI dinilai membantu pemerintah mengendalikan penyebaran korona.
Fatwa MUI itu antara lain, salat tarawih di rumah, salat Idulfitri di rumah, serta izin penggunaan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19.
“Saya sangat mendukung dan apreasiasi adanya fatwa dan imbauan yang disampaikan kepada seluruh umat Islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun amaliyah selama pandemi ini,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Jokowi menyampaikan terima kasih kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, dan semua ormas Islam lainnya. Seluruh ormas mendukung langkah pemerintah dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
“Terima kasih yang telah mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan pengendalian penyebaran covid-19, termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik,” ujarnya.
MUI mengizinkan dana zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2020 tentang pemanfaatan zakat, infak, sedekah untuk penanggulangan covid-19 dan dampaknya.
Pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah untuk penanganan covid-19 harus mematuhi beberapa ketentuan. Di antaranya, wajib didistribusikan untuk kepentingan mustahik secara langsung.
Zakat, infak, dan sedekah juga diizinkan untuk modal kerja, bantuan uang tunai berbentuk, makanan pokok, pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan oleh penerima zakat. Lebih lanjut, penggunaan zakat boleh bersifat produktif seperti untuk kepentingan stimulasi kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah.(msn)