Indovoices.com- Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam orang tokoh yang semasa hidupnya dianggap berjasa dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, di Istana Negara, Jakarta.
Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan keenam tokoh berikut sebagai Pahlawan Nasional.
Pertama, Almarhumah Rohana Kuddus, seorang aktivis sekaligus jurnalis perempuan asal Sumatra Barat. Almarhumah memperjuangkan hak-hak perempuan, terutama di bidang pendidikan.
Kedua, Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Sulawesi Tenggara yang merupakan sosok pejuang gerilyawan yang menentang penjajahan Belanda di Kesultanan Buton,
Ketiga, Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, merupakan perintis serta rektor pertama Universitas Gadjah Mada tahun 1950-1960 dan rektor UII tahun 1961-1970.
Keempat, Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, merupakan perintis UII dan menjadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Kelima, Almarhum A.A. Maramis, merupakan Menteri Keuangan era Presiden Soekarno dalam kabinet Presidensial.
Keenam, Almarhum K.H. Masjkur, merupakan pendiri Yayasan Sabilillah dan sebagai Ketua Yayasan Universitas Islam Malang (Unisma) pertama.
Dalam acara penganugerahan ini dihadiri oleh para ahli waris dari keenam tokoh tersebut. (jpp)