Indovoices.com –Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro yang akan habis pada 22 Maret mendatang. Perpanjangan ini akan berlaku mulai 23 Maret-5 April 2021.
“[PPKM] akan diperpanjang. Berlaku 23 Maret-5 April,” ucap Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal Adwil, kepada wartawan, Jumat (19/3).
Pada perpanjangan PPKM skala mikro kali ini, pemerintah bakal memperluas cakupan provinsi yang melaksanakan PPKM mikro. Jika sebelumnya sudah ada 10 provinsi, kini rencananya diperluas hingga ke Indonesia bagian Tengah dan Timur.
“Akan diperluas kembali, ditambah daerah lagi. Akan segera difinalkan evaluasinya. Di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, NTB dan NTT,” jelas Safrizal.
Sementara 10 provinsi yang sebelumnya telah menerapkan PPKM, ia memastikan pelaksanaannya tetap berlanjut. 10 provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DIY, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Safrizal mengungkapkan perpanjangan PPKM mikro ini bertujuan untuk terus menekan laju penularan kasus COVID-19. Menurutnya, tingkat positivity rate di Indonesia masih terbilang cukup tinggi.
“Skala [kasus] menurun, namun belum cukup. Pemerintah menghendaki positivity rate serendah mungkin,” ujar dia.
Untuk pelaksanaannya, PPKM mikro ini tidak akan berbeda dengan aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Namun, yang sedikit membedakan adalah relaksasi pada sektor sosial budaya. Dalam momen ini, pemerintah ingin memberikan kesempatan kepada pekerja seni dan budaya bisa beraktivitas kembali, dengan kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya,” tutup Safrizal.