Indovoices.com –Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Jawa dan Bali mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro itu meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
“Perpanjangan waktu diputuskan untuk dua minggu ke depan, yaitu 23 Februari sampai dengan 8 Maret 2021,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (20/2). Airlangga pun menjelaskan beberapa peraturan PPKM mikro yang tidak jauh berbeda dengan sebelumnya.
Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Untuk instansi pemerintah mengikuti ketentuan SE Menpan RB. Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring (online).
Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Untuk restoran, diperbolehkan makan di tempat (dine ini) dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan.
Kemudian, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan.
Fasilitas umum dihentikan sementara. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Airlangga mengatakan, PPKM dan PPKM mikro selama lima minggu belakangan ini terbukti menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 secara signifikan. Bahkan, tren kasus aktif di lima provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur mengalami penurunan.
Airlangga meminta para gubernur di tujuh provinsi di Jawa dan Bali segera menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM mikro. Dia mengimbau para kepala daerah memperkuat operasionalisasi pelaksanaan PPKM mikro di desa/kelurahan dengan memantau persiapan dan pelaksanaan testing, tracing, treatment (3T).
Kemudian, menyiapkan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil. Selanjutnya, memetakan zonasi risiko di tingkat RT dan pendataan 3T melalui integrasi sistem. “Pemerintah provinsi diharapkan mengoordinasikan data pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan data penyaluran bantuan, melaporkan berkala ke satgas pusat via satgas daerah,” ujar dia.(msn)