Indovoices.com –Sejumlah pihak menyoroti kerumunan saat Presiden Jokowi berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan salah satu ormas bernama Gerakan Pemuda Islam (GPI) hendak melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan GPI terhadap Jokowi ke Bareskrim ditolak. GPI kemudian menilai Polri tidak menerapkan asas persamaan bagi semua warga negara di mata hukum.
Terkait hal itu, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya bukan menolak laporan GPI. Namun, kegiatan Presiden Jokowi yang berujung kerumunan tak memenuhi unsur pidana.
”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam kerumunan Jokowi. Sehingga laporan polisi tidak diterbitkan untuk PP GPI,” kata Rusdi lewat keterangannya, Minggu (28/2).
Rusdi menuturkan, petugas SPKT Bareskrim telah menjelaskan pokok perkara dalam laporan tersebut. Salah satunya menjelaskan tak ada pelanggaran pidana.
“Setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Kepala SPKT Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut,” ujar Rusdi.
Jumat kemarin, GPI mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Presiden Jokowi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Maumere, NTT.
Setelah menunggu selama 2 jam lebih, Ketua Bidang HAM GPI, Ferry Dermawan bersama pengurus GPI lainnya meninggalkan SPKT Bareskrim.
Ferry mengatakan, laporan mereka telah disampaikan ke SPKT. Namun, petugas tidak memberi kejelasan apakah laporan tersebut diterima atau tidak.
“Intinya tadi kita sudah masuk ke dalam dan ini laporan masuk tapi tidak ketegasan di situ. Jadi intinya bukti kita dikembalikan hanya ada pernyataan bahwasanya ini untuk diajukan secara resmi kembali,” kata Ferry di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).(msn)