Indovoices.com –Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan mendukung dan menyebarluaskan informasi tentang Front Pembela Islam (FPI).
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum bila ada yang melanggar Maklumat Kapolri tersebut.
“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ahmad lewat keterangannya, Minggu (3/1).
Ahmad menuturkan, Maklumat Kapolri tersebut merupakan langkah pencegahan untuk masyarakat. Untuk itu, semua pihak diharapkan mematuhi Maklumat tersebut.
“Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana maklumat Kapolri tersebut sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran,” ujar Ahmad.
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Pers Indonesia mengeluarkan protes terkait Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang FPI pada Pasal 2d. Mereka menilai maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.
Komunitas pers terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.(msn)