Indovoices.com –Polresta Bogor Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, terkait dugaan menghalangi tugas Satgas Covid-19 Kota Bogor dalam penanggulangan wabah penyakit menular saat Habib Rizieq Shihab (HRS) berada di RS Ummi, Kota Bogor. Dari hasil pemeriksaan, rencananya status penyelidikan akan naik menjadi penyidikan pada Senin (7/12), yang akan datang.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser menjelaskan, polisi akan melanjutkan hasil pemeriksaan dengan menggali Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
“Hasil pemeriksaan kemarin tetap dilanjutkan artinya tetap menggali terhadap pasal-pasal yang kita tersangkakan tersebut. Mudah-mudahan hasil pemeriksaannya nanti bisa disimpulkan oleh penyidik dan timnya. InsyaAllah hari Senin kita udah naik sidik,” kata Hendri kepada awak media di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (1/12).
Hendri melanjutkan, jika sudah naik ke penyidikan, nantinya sudah ada orang akan diduga sebagai tersangka pada Senin pekan depan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dikumpulkan, akan terlihat perbuatan yang diduga menghalangi tugas dari Satgas Covid-19.
Poin-poin yang ditanyakan dalam pemeriksaan, dijelaskan Hendri, mulai dari prosedur. Di antaranya yakni SOP dari RS Ummi, bagaimana kerja sama antara RS Ummi dengan Satgas Covid-19, serta bagaimana sistem laporan sebagai rumah sakit yang sudah ditunjuk sebagai penanganan Covid-19.
“Mulai beranjak dari prosedur. Kalau ada prosedur yang dilanggar, berarti sudah terlihat bahwa upaya untuk menghalang-halangi,” jelasnya.(msn)