Indovoices.com –Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu ketetapan Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan peraturan ganjil-genap selama 24 jam.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, apapun keputusan Pemprov DKI yang memiliki wewenang itu, jajarannya siap menjalankan.
Namun, kata Sambodo, wacana itu harus dikaji lebih dulu secara mendalam sebelum nantinya ditetapkan.
“Tentu kita harus melihat jalan alternatif dan lain sebagainya. Kita tunggu kajiannya,” kata Sambodo kepada wartawan.
Karena itu, Sambodo tak ingin berbicara banyak soal wacana pemberlakuan ganjil-genap selama 24 jam. Ia menyerahkan wacana aturan itu kepeda Pemprov DKI Jakarta.
“Bagaimana tentang ganjil genap berlaku di seluruh jalan selama 24 jam, ya tanyakan ke pihak yang mengeluarkan pendapat,” ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membuka opsi untuk menerapkan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap selama 24 jam di berbagai ruas jalan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB transisi yang menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap dapat diterapkan secara penuh dalam upaya mengurai kemacetan atau kepadatan.
“Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 bisa diterapkan. Ini tak hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tapi juga sepeda motor,” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (7/8/2020).
Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap tak lagi parsial seperti yang berlaku saat ini.
Sebab, kebijakan tersebut merupakan instrumen pengganti pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi Covid-19 melanda Ibu Kota.
Pemerintah Provinsi DKI juga bisa melaksanakan kegiatan tersebut lantaran punya kewenangan mengatur daerahnya sendiri.
“Tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan. Jadi kenapa ini bisa diterapkan karena gage menjadi instrumen kebijakan yang kewenangannya bisa dilaksanakan Pemprov DKI,” tutur Syafrin.
Saat ini, sistem ganjil genap pada kendaraan di ibu kota akan kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020).
Sama seperti sebelumnya, terdapat 25 ruas jalan yang berlaku sistem ganjil genap.
Sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.
Adapun waktu pemberlakuan sistem ganjil genap terbagi dua yaitu pukul 06.00 – 10.00 WIB untuk pagi hari, dan sore hari di pukul 16.00 – 21.00 WIB. (msn)