Indovoices.com –Masyarakat mengkritik polisi terkait penanganan kasus kerumunan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan artis Raffi Ahmad. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan dua kasus itu berbeda.
“Ya beda, kan yang satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah massa saja sudah beda,” kata Tubagus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2021.
Tubagus meminta masyarakat tidak membandingkan penanganan kedua kasus tersebut. Sebab, kejadian kedua kasus itu tidak sama.
“Coba saja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaiamana ceritanya, bagaimana rangkaian begitu banyaknya orang (kasus kerumunan Rizieq) dan ini (kasus kerumunan Raffi cs) berapa belas orang, masa sih harus disamakan,” tutur Tubagus.
Kasus kerumunan Raffi cs ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Tubagus mempersilakan awak media menanyakan penanganan kasus tersebut ke Polres Jaksel.
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi cs di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 20 Januari 2021. Gelar perkara untuk menentukan ada tindaknya unsur pidana.
Kasus bakal dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana. Sebaliknya, penydik akan melanjutkan kasus tersebut bila ditemukan unsur pidana.
Namun, polisi menilai kegiatan Raffi dan teman-temannya tidak masuk unsur pidana, seperti Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan. Polisi menyebut kegiatan itu tidak mengundang banyak orang.
Tamu dibatasi 18 orang. Kemudian, mereka yang hadir telah mengantongi hasil swab test negatif covid-19.
Kehadiran Raffi Ahmad dalam sebuh pesta menuai pro dan kontra. Dia dinilai melanggar protokol kesehatan. Padahal, Raffi baru saja disuntik vaksin covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu pagi, 13 Januari 2021.(msn)