Indovoices.com –Polisi kembali menegaskan bahwa tidak ada penjarahan di pusat perbelanjaan Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada saat demo ricuh menolak Undang-Undang Omnibus Law, 13 Oktober 2020 lalu.
“Tidak ada penjarahan, yang ada memang mereka sempat sampai ke sana dan melakukan pelemparan ke Thamrin City,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya.
Polisi kini tengah mendalami kerusakan fasilitas di Thamrin City akibat aksi tersebut. Kerusakan terjadi pada beberapa kaca gedung. Yusri mengingatkan kembali pada masyarakat untuk lebih bijak lagi dalam bermedia sosial.
Pasalnya, dalam situasi seperti ini, banyak muncul video hoax di media sosial. Contohnya saja video yang menyebut Thamrin City dijarah ini. Apabila terbukti menyiarkan berita yang tidak valid kebenarannya, kata Yusri, mereka terancam dikenakan Undang-Undang ITE. Polisi pun tengah memburu penyebar video ini.
“Kerusakan beberapa kaca saja yang ada ini dilakukan pendalaman penyidik. Saya mengimbau masyarakat lebih bijak bermedia sosial, jangan langsung sharing. Saring dulu sebelum sharing, nanti bisa kena UU ITE. Yang membuat, coba-coba, akan kami proses. Ini meresahkan masyarakat. Banyak video-video yang lalu dimunculkan ini kan korban hoax banyak sekali,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial (medsos) yang berisikan aksi penjarahan oleh sejumlah oknum masyarakat. Dalam video tersebut, tampak sejumlah massa melakukan aksi bakar-bakar di depan sebuah gedung.
Informasi itu juga diikuti oleh postingan sejumlah warganet yang berisikan penjarahan di Thamrin City. Informasi tersebut menyebar luas dan menjadi ramai di medsos.
Sugianto, seorang saksi mata yang berhasil ditemui VIVA di lokasi mengatakan, bahwa tidak ada penjarahan seperti informasi tersebut. Menurutnya, pada Selasa malam 13 Oktober 2020, pukul 22.30 WIB hingga pukul 23.00 WIB, sejumlah massa melakukan aksi bakar ban di Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.(msn)