Indovoices.com-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menggerebek pabrik rumahan yang memproduksi dan menjual kosmetik ilegal di Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini sebanyak 20 dokter klinik kecantikan ikut menjual kosmetik yang tidak mempunyai izin edar BPOM tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan polisi telah mengantongi nama dan lokasi mereka. Ia memastikan akan menangkap 20 orang itu.
“Oh iya bisa dipidana. Akan kita tangkap,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada mereka, Yusri belum bisa menyampaikannya. Namun Yusri menyebut mereka telah melakukan tindak pidana karena menjual dan menggunakan produk ilegal.
“Iya mereka kan gunakan itu berarti ada (pelanggaran)” kata Yusri.
Dalam kasus jual-beli kosmetik ilegal ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Mereka ialah NK dan MF yang meracik bahan baku kosmetik, lalu S yang bertugas memasarkan kosmetik tersebut. Pabrik yang beroperasi sejak 2015 itu meraup omzet Rp 200 juta per bulan.
Ketiga tersangka meracik kosmetik berdasarkan pengalaman bekerja di perusahaan kosmetik. Selain itu, berbekal ilmu yang didapat selama kuliah.
Polisi menyatakan kosmetik tersebut tidak memenuhi standar mutu. Peredarannya juga tidak disertai izin BPOM.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka mereka ialah NK. (msn)