Indovoices.com –Polda Metro Jaya akhirnya membebaskan sebanyak 22 orang yang diduga sebagai kelompok anarko, setelah sebelumnya ditangkap dalam aksi May Day, Sabtu (1/5/2021) kemarin.
Puluhan orang itu ditangkap lantaran diduga ingin membuat kerusuhan di tengah aksi buruh. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka dipulangkan.
“Kita periksa kita datakan, kemudian kita sosialisasi, kita edukasi mereka sudah kita pulangkan,” ujar Yusri saat dihubungi, Minggu (2/5/2021).
Yusri menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap 22 orang, polisi menyeleksi menjadi 8 orang yang diduga menjadi anarko. Dari jumlah tersebut, menyusut lagi hanya 2 orang yang diduga kuat sebagai anarko.
Salah satu indikasi mereka merupakan kelompok anarko, dikatakan Yusri ialah dari bukti berupa huruf A ditas mereka yang diduga menjadi lambang dari kelompok anarko.
“Kemudian dia punya chat, Instagram apa semua ngajak semua, ngajak anarko untuk bergabung dengan buruh,” tandas Yusri.
Sebelumnya, polisi mengamankan puluhan orang yang disebut sebagai anarko di kawasan sekitar gedung Indonesia Labour Organization (ILO), Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Aparat mengklaim, kaum anarko diduga ingin menyusup ke massa aksi Hari Buruh Internasional dan membuat kerusuhan.
“(Ada) 22 orang anak anarko diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Yusri mengatakan, puluhan orang yang disebut sebagai anarko itu diduga akan menyusup ke tengah-tengah aksi buruh. Mereka diduga akan membuat kerusuhan.
“Mereka biasa, diduga ada indikasi buat kerusuhan. Seperti biasa, mereka ada dugaan mau buat kerusuhan, makanya kami amankan untuk diperiksa,” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang mahasiswa Papua dibawa aparat kepolisian saat hendak aksi di Hari Buruh Internasional di Jakarta.
Mereka dibawa saat melintas di depan Gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Sabtu siang tadi.
Yusri memastikan, pengamanan massa Papua dengan diduga kelompok anarko tadi berbeda. Massa Papua diamankan lantaran tak memiliki surat izin pemberitahuan untuk menggelar aksi sebelumnya.