Indovoices.com –Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan jenis penilangan pada kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE atau ETLE), sejalan rencana calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, Sambodo mengatakan kamera ETLE itu hanya bisa menilang enam pelanggaran lalu lintas saja.
“Kami akan mengembangkan dari jenis pelanggaran yang bisa ditangkap oleh kamera, kalau sekarang cuma pelanggaran tertentu, cuma ada 6 pelanggaran,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Januari 2021.
Pengembangan jenis pelanggaran yang bisa ditangkap kamera e-TLE ini sejalan dengan rencana Calon Kapolri Komisaris Jenderal Listyo Sigit yang akan menghilangkan tilang di jalan. Nantinya, polisi juga akan menambah jumlah kamera ETLE di Jakarta pada tahun 2021 ini.
“Rencananya akan ada penambahan 50 unit. Saat ini sedang menunggu persetujuan dari Pemprov DKI,” ujar Sambodo.
Dalam fit and proper test di DPR RI pada Rabu lalu, Sigit mengungkapkan pihaknya ingin menghapus tilang di jalan dan mengedepankan penerapan penilangan berbasis elektronik.
Sebab, menurut Listyo, tilang elektronik akan mengurangi interaksi petugas dan masyarakat dalam proses penilangan. Ke depan, Listyo Sigit mengatakan, polisi lalu lintas hanya bertugas mengatur lalu lintas.
“Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan prilaku polri khususnya di sektor pelayanan,” lanjut Listyo Sigit.(msn)