Indovoices.com –Kedatangan ratusan Warga Negara (WN) India ke Indonesia dalam beberapa hari terakhir menuai polemik.
Pasalnya, kasus Covid-19 di India kini tengah mengalami lonjakan akibat keberadaan mutasi virus baru. Bahkan, peningkatan kasus disebut mencapai 300.000 per harinya.
Langkah pemerintah yang masih mengizinkan WN India masuk ke Tanah Air pun dipertanyakan. Meski pada akhirnya pemerintah memutuskan melarang sementara waktu perjalanan orang yang berasal dari India untuk masuk ke Indonesia.
Larangan itu muncul setelah sejumlah pihak mengkritik dan mendesak pemerintah untuk menutup sementara waktu perjalanan orang dari India.
Desakan larangan perjalanan dari India
Salah satu kritikan itu datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Ia menyarankan, pemerintah membatasi perjalanan dari India ke Indonesia hingga situasi pandemi Covid-19 di negara itu membaik.
Ia mengaku bersimpati melihat peningkatan kasus Covid-19 yang melanda India. Akan tetapi, pemerintah dinilai harus melindungi masyarakat Indonesia dari adanya potensi penularan Covid-19.
“Dalam hal ini pemerintah harus memberlakukan kebijakan larangan masuk bagi pelaku perjalanan dari wilayah India sampai situasi di India sudah membaik,” kata Charles saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, kebijakan pembatasan itu dapat dibuat dengan mengecualikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari India.
Jika WNI dari India hendak pulang ke Indonesia, maka dapat mengikuti protokol kesehatan dan karantina ketat.
“Kebijakan ini bisa saja dikecualikan bagi WNI yang pulang dari India, dengan mengikuti karantina ketat selama 14 hari,” jelasnya.
Usulan karantina di pulau
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Golkar Melkiades Laka Lena mengusulkan agar pemerintah melakukan isolasi terhadap WN India yang telah datang di pulau tertentu.
“Kami mendorong agar penanganan WN India ini dilakukan juga dengan memakai pola yang sama seperti di awal Covid-19. Mereka dilokalisasi di pulau tertentu,” kata Melki saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Pasalnya, ia melihat hal tersebut pernah dilakukan pemerintah pada awal-awal Covid-19 masuk Indonesia terhadap 188 WNI Anak Buah Kapal (ABK) kapal pesiar World Dream.
Saat itu pada Februari 2020, ratusan WNI tersebut diisolasi di Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu.
Pemerintah dinilai sangat ketat untuk menanggapi masuknya orang dari luar negeri kala itu.
“Kita meminta pemerintah bisa melakukan seperti halnya kita melakukan di awal-awal Covid-19 lalu bahwa WN India ini sebaiknya mungkin diisolasi di satu pulau tertentu,” ucap Melki.
“Misalnya di Pulau Seribu yang terdekat yang seperti ketika kemarin dengan WN indonesia yang ada dalam kapal pesiar kemudian diisolasi di salah satu pulau tertentu,” sambungnya.
Mudik dilarang tapi WNA boleh masuk
Kritik terhadap pemerintah atas masuknya ratusan WN India ke Indonesia juga datang dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyayangkan kedatangan WN India yang jumlahnya mencapai 454 orang sejak 11-22 April, di tengah tingginya kasus Covid-19 di negara tersebut.
Padahal, kata dia, Indonesia saat ini justru sedang berupaya menekan penyebaran kasus Covid-19 dengan cara melarang mudik Lebaran.
“Pemerintah melarang mudik untuk membatasi pergerakan manusia agar bisa mencegah penularan Covid-19. Anehnya justru WNA India yang di negaranya sedang mengalami tsunami Covid-19 justru boleh datang ke Indonesia,” kata Awiek, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Oleh karena itu, Awiek meminta pemerintah lewat pihak terkait lebih waspada dalam menyikapi lonjakan kasus Covid-19 dari negara lain, secara khusus di India.
Awiek meminta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkoordinasi melakukan pencegahan atas kunjungan dari negara yang tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi.
Sebab, menurutnya kesehatan masyarakat Indonesia harus menjadi prioritas pemerintah. Menurut dia, apabila situasi Covid-19 di Indonesia terkendali maka akan membuat pemulihan ekonomi semakin cepat.
“Salah satu yang harus dilakukan pemerintah ialah melakukan pencegahan ketat terhadap WNA dari negara yang kasus covid-nya masih tinggi seperti India,” tuturnya.
Pembatasan penerbangan
Tak berselang lama, masih di hari Jumat, pemerintah telah mendengarkan sejumlah desakan tersebut yang mengkritisi kedatangan ratusan WN India.
Akhirnya, pemerintah resmi melakukan pembatasan terhadap penerbangan dari India ke Indonesia.
“Kita memang punya sikap untuk melakukan secara selektif terhadap penerbangan dari India, di antaranya adalah membatasi penerbangan. Jadi kalaupun ada, kita lakukan secara selektif,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers daring, Jumat.
Dia menjelaskan, pembatasan ini mengartikan pemerintah meniadakan penerbangan reguler dari India.
Menurutnya, dengan hal ini tidak ada satupun penerbangan yang mengangkut penumpang dari India.
“Semua penerbangan penumpang tidak kita izinkan,” ucapnya.
Kendati demikian, penerbangan yang mengangkut kargo masih dimungkinkan. Hal ini karena angkutan kargo dibutuhkan lantaran berkaitan dengan suplai vaksin Covid-19.
WNI dari India karantina 14 hari
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak memberikan visa bagi WNA yang pernah tinggal maupun mengunjungi India dalam 14 hari terakhir.
Ia menerangkan, keputusan itu diambil setelah mencermati perkembangan lonjakan kasus Covid-19 di India.
Airlangga juga menegaskan, WNI yang hendak pulang dari India tetap diperbolehkan, hanya saja harus dikarantina selama 14 hari di hotel khusus.
“Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca karantina akan kembali di PCR tes,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat.
Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut, kebijakan tersebut berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.