Indovoices.com-Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan swasta bisa ikut kelola penerimaan rutin (stream of income) aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) lewat sekuritisasi penerimaan proyek brownfield (proyek yang fisiknya sudah sudah ada, dibangun lagi agar bernilai tambah dengan tambahan investasi) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.
“Yang kita sekuritisasi bukan asetnya, artinya bukan asetnya yang diperjualbelikan atau dijaminkan tapi stream of incomenya,” kata Dirjen KN dalam acara Dialogue Kita di kantor LMAN, Menteng Jakarta.
Latar belakang dari penerbitan Perpres No 32 Tahun 2020 ini untuk menjawab gap atau kesenjangan antara keinginan swasta dan pemerintah untuk mengelola aset negara dimana swasta menginginkan untuk mendanai aset yang sudah ada (brownfield) daripada berinvestasi ke proyek yang sama sekali baru (green field) seperti keinginan pemerintah untuk mendanai infrastruktur.
“Perpres 32 tahun 2020, sudah lama sekali kita siapkan. Sebetulnya hal itu tidak menjadi sesuatu yang istimewa, di negara lain terjadi hal sama. Idenya mencoba membuat instrumen baru untuk mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur dari investor. Ternyata investor inginnya menyediakan dana, dan mengelola aset yang sudah ada daripada masuk dan berinvestasi ke project yang betul-betul baru. Investor inginnya punya kepastian yang lebih baik. Misalnya, jalan tol trafficnya sudah bagus, income operatornya lancar, selalu memenuhi target. Sedangkan di kita (pemerintah) ingin infrastruktur yang baru. Ini jadi tidak klop. Kemudian di negara lain ada ide untuk menjembatani ide itu. Sehingga aset yang sudah memberikan stream of income yang baik, istilahnya kita sekuritisasi,” papar Isa.
Dirjen KN mencontohkan sekuritisasi ini adalah PT Jasa Marga sebagai salah satu Barang Milik Negara (BMN) dengan Komodo Bonds-nya.
Namun demikian, dalam aturan tersebut, belum diputuskan apakah pemerintah akan membentuk badan yang baru atau LMAN yang akan meneruskan mandat mengelola dana pembangunan infrastruktur dari pengelolaan aset yang dimanfaatkan oleh swasta tersebut.
“Apakah baru ataukah LMAN, itu masih pro dan cons (pro-kontra). Kalau kita menggunakan LMAN, sekarang kan tugas pertamanya kan optimalisasi aset negara. Kalau ditambahi fungsinya, makin banyak ragamnya, makin efektifitasnya sebagai optimalisasi aset negara (makin berat). Masih ada plus minus yang akan kita segera tuntaskan diskusinya. Tentu sambil kita lihat inisiatif pemanfaatan HPAT (Hak Pengelolaan Aset Terbatas) itu tadi. Kalau buru-buru bikin BLU, takutnya BLU baru tidak ada kerjaannya nanti,” pungkasnya. (kemenkeu)