Indovoices.com-Harga penjualan Batubara selama bulan November 2019 dipatok pada angka USD66,27 per ton atau naik 2,27% dari HBA Oktober 2019 senilai USD64,8 per ton. Ketetapan ini mangacu pada Keputusan Menteri Nomor 224 K/30/MEM / 2019 yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan November 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan kenaikan HBA bulan November dipicu oleh meningkatnya permintaan pasar menjelang musim dingin. “Naiknya tipis dari bulan sebelumnya karena ada kenaikan permintaan,” kata Agug dalam keterangan tertulis yang diunggah di situs resmi Kementerian ESDM.
Harga batubara tersebut, imbuh Agung, akan digunakan untuk penjualan langsung (spot) selama satu bulan pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Veseel).
Nilai HBA sendiri diperoleh rata-rata empat indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara dunia, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, mayoritas harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA) juga mengalami kenaikan di bulan November 2019. Misalnya, untuk harga Nikel naik menjadi USD 17.456,43/dry metric ton (dmt) dari bulan sebelumnya, yaitu USD17.176,82/dmt.
1. Kobalt: USD36.035,71/dmt, naik dari USD34.363,64/dmt
2. Timbal: USD2.126,24/dmt, naik dari USD2.066,93/dmt
3. Seng: USD2.365,19/dmt, naik dari USD2.295,45/dmt
4. Aluminium: USD1.721,38/dmt, turun dari USD1.749,00/dmt
5. Tembaga: USD5.697,05/dmt, turun dari USD5.725,30/dmt
6. Emas sebagai mineral ikutan: USD1.498,65/ounce, turun dari USD1.515,23/ounce
7. Perak sebagai mineral ikutan: USD17,68/ounce, turun dari USD18,02/ounce
8. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
9. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
10. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
11. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
12 Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
13. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
14. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
15. Mangan: USD4,18/dmt, turun dari USD4,59/dmt
16. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD1,31/dmt, naik dari USD1,28/dmt
17. Bijih Krom: USD2,86/dmt, naik dari USD2,83/dmt
18. Konsentrat Ilmenit: USD4,24/dmt, naik dari USD4,09/dmt
19. Konsentrat Titanium: USD10,17/dmt, naik dari USD9,76/dmt
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (jpp)