Indovoices.com- “Pendidikan merupakan amanah konstitusi. Selain itu, pendidikan juga merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak asasi bagi setiap anak untuk meraihnya, tanpa memandang suku, agama, jenis kelamin dan kewarganegaraan.”
Demikian disampaikan Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu Krishna Djelani ketika membuka kegiatan Sosialiasi Penyelenggaraan Layanan Pendidikan bagi Anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Sabah.
Sosialisasi yang mengusung tema “Akses Pendidikan bagi Anak PMI di Sabah” tersebut secara umum membahas seluk beluk layanan pendidikan alternatif melalui Community Learning Center (CLC) bagi anak-anak PMI di Sabah. Acara diikuti oleh tidak kurang dari 100 peserta perwakilan dari syarikat/perusahaan ladang sawit di wilayah Sabah, dengan menghadirkan narasumber dari Jabatan Pendidikan Negeri Sabah (JPNS), SUHAKAM (Suruhanjaya Hak Asasi Manusia Malaysia) dan EMPA (East Malaysia Plantation Association).
Diawali dengan pemutaran video testimoni dan ucapan terima kasih dari sejumlah alumni CLC yang saat ini tengah melanjutkan pendidikan tinggi di Indonensia, kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu.
Dalam sambutannya, Konjen RI juga menyampaikan apresisasi tinggi kepada seluruh stakeholders khususnya para pengurus ladang yang telah memberikan sokongan dan dukungan yang sangat baik dalam upaya memberikan layanan pendidikan bagi anak-anak PMI di Sabah.
“Tanpa dukungan dan kerjasama serta kolaborasi yang baik dari pihak syarikat/ladang, rasanya mustahil layanan pendidikan bagi anak-anak PMI di ladang dapat terwujud”, tutur Konjen Krishna.
Kegiatan Sosialisasi yang mempertemukan para stakeholders ini menjadi wadah dialog, tukar pikiran dan mencari rekomendasi/masukan terbaik untuk peningkatan layanan pendidikan bagi anak-anak PMI di Sabah melalui Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK) dan Community Learning Center/CLC.
Sebagaimana dimaklumi, CLC merupakan institusi pendidikan alternatif atau nonformal yang memberikan akses pendidikan bagi anak-anak PMI. Pendirian CLC di Sabah merupakan salah satu “deliverable items” Konsultasi Bilateral ke-8 (Annual Consultation) antara Presiden RI dengan PM Malaysia di Lombok, pada 20 Oktober 2011. Dalam implementasinya, pendirian CLC merujuk Garis Panduan Penubuhan CLC) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM) tanggal 25 November 2011).
Saat ini, tercatat 232 CLC dengan 14.213 siswa dan 926 siswa SIKK dengan 294 orang Guru Bina yang ditugaskan oleh Kemendikbud RI dan 429 orang Guru Bantu/Guru Pamong.
Dalam sesi paparan, Pn. Halina Binti Labaja, Ketua Penolong Pengarah Kanan Unit Pendidikan Swasta Sektor Pengurusan Sekolah JPNS, yang menjadi narasumber pertama menyampaikan paparan mengenai legalitas CLC di Sabah berikut ‘business process’ pendirian CLC oleh ladang/syarikat.
Sementara itu, Tn. Jasmih Bin Slamat, Setiausaha Suhakam, menyampaikan paparan mengenai hak asasi manusia secara umum dan hak-hak anak secara khusus sebagaimana tertuang dalam Convention on the Rights of the Chlid/CRC.
Adapun En. Zaidi Abdullah, Senior HR Manager of Sawit Kinabalu Group merangkap anggota EMPA, yang menjadi pembicara ketiga menyampaikan paparan dan befrbagai pengalaman (lesson learned) mengenai implementasi CRC yang diwujudkan dengan pendirian CLC atas dukungan KJRI Kota Kinabalu.
Menutup sesi paparan dari para narasumber, PF. Pensosbud KJRI Kota Kinabalu, menggarisbawahi bahwa keberadaan CLC bukan hanya sekedar memberikan akses pendidikan dasar bagi anak-anak PMI. Lebih dari itu, keberadaan CLC telah menjadi jembatan bagi anak-anak PMI untuk dapat mengenyam pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Usai sesi paparan, dengan dipandu oleh PF. Pensosbud acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan curah pendapat terkait. Acara ditutup dengan pembacaan pokok-pokok hasil diskusi dan rumusan rekomendasi yang dibawakan oleh Kepala Sekolah Indonesia Kota Kinabalu (SIKK). (jpp)