Indovoices.com- Pada akhir tahun 2019, penetapan aplikasi umum sistem pemerintahan ditargetkan rampung, termasuk di dalamnya standar proses bisnis, data, TIK, dan keamanan. Hal ini dilakukan agar moratorium pembangunan aplikasi yang sejenis dengan aplikasi umum dapat segera dilakukan.
Untuk itu, Tim Koordinasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional kembali menggelar rapat terkait Percepatan SPBE di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta.
Tujuan pelaksanaan rapat ini adalah untuk meningkatkan koordinasi tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional, khususnya terkait penyusunan kebijakan SPBE yang selaras dan terpadu, dan mengetahui capaian percepatan SPBE.
Pada kesempatan tersebut, setiap anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional beserta instansi pemeritah yang terkait dengan pelaksanaan percepatan SPBE melaporkan perkembangan pelaksanaan percepatan SPBE di masing-masing instansi terkait capaian, hambatan, dan solusi alternatif dalam pelaksanaan tugas.
“Ini adalah forum di mana kita untuk me-refresh atau mengingatkan kembali progres apa yang sudah dilakukan, terutama tugas-tugas yang sudah dilakukan dalam pelaksanaan Perpres Nomor 95 Tahun 2018,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini.
Moratorium pembangunan aplikasi sejenis dengan aplikasi umum dilakukan agar masing-masing instansi pemerintah tidak membangun aplikasi sendiri-sendiri yang berdampak pada pemborosan anggaran yang akan mengakibatkan terjadinya inefisiensi penggunaan anggaran.
Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dan dukungan seluruh pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk percepatan SPBE.
Percepatan SPBE tersebut diwujudkan melalui penerapan aplikasi umum dan infrastruktur SPBE.
Dalam penerapan aplikasi umum, akan dilakukan melalui empat quick wins SPBE, antara lain integrasi layanan perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, integrasi layanan kepegawaian, integrasi layanan kearsipan, dan integrasi layanan pengaduan layanan publik.
“Seperti yang dikatakan Menteri PANRB Syafruddin beberapa waktu lalu, empat quick wins SPBE akan dilakukan hingga tahun 2020,” tutur Rini.
Sementara pada infrastruktur SPBE, Rini menyebut terdapat dua fokus, yaitu pembangunan pusat data nasional dan jaringan intrapemerintah. “Infrastruktur SPBE ini diperlukan untuk mendukung atau mendorong keempat integrasi aplikasi umum ini,” imbuhnya.
Sesuai amanah Perpres No.95/2018 tentang SPBE, terdapat lima kementerian dan dua lembaga yang memiliki tugas dalam penerapan SPBE Nasional, yakni Kementerian PANRB sebagai Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rini juga kembali mengingatkan bahwa Tim Koordinasi ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di K/L/D untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, audit TIK, serta pemantauan dan evaluasi SPBE.
“Oleh Karena itu, Tim Koordinasi harus solid, kuat, dan terpadu dalam pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi kegiatan di antara anggota Tim Koordinasi SPBE Nasional agar dapat menghasilkan kebijakan SPBE yang harmoni, selaras, dan terpadu secara nasional,” tandasnya. (jpp)