Indovoices.com-Dalam rangka percepatan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) percepetan revisi usulan anggaran yang menjadi kewenangan DJA melalui Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-2/AG/2020.
Dijelaskan pada peraturan tersebut untuk penyelesaian revisi anggaran dilakukan melalui sistem aplikasi.
“Sistem aplikasi yang digunakan adalah SAKTI untuk pengajuan revisi anggaran oleh Kementerian/Lembaga (K/L),” bunyi aturan tersebut.
Selanjutnya, setelah mengajukan revisi anggaran pada aplikasi SAKTI, K/L dapat memantau proses penyelesaian revisi anggaran pada aplikasi SATU Anggaran. Penyelesaian usulan revisi anggaran oleh DJA akan ada di aplikasi DSW dan terakhir penyelesaian DIPA revisi oleh DJA akan menggunakan aplikasi SPAN.
Untuk mengajukan revisi anggaran, K/L harus melengkapi beberapa dokumen pendukung setelah Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I mengajukan revisi melalui aplikasi SAKTI.
Pertama, surat usulan revisi anggaran yang telah ditandatangani Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I. Kedua, arsip data komputer. Ketiga, surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menyatakan usulan revisi anggaran yang disampaikan sudah lengkap dan benar.
Keempat, surat persetujuan pejabat Eselon I atas pengajuan revisi anggaran. Kelima, surat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dalam hal usulan revisi anggaran berkaitan dengan pergeseran anggaran antarprogram, perubahan peruntukan dan/atau penurunan volume keluaran (output) secara total. Terakhir, dokumen yang harus turut disertakan juga adalah surat reviu APIP K/L.
Aturan ini memangkas proses revisi yang semula memakan waktu lima hari kerja menjadi hanya dua hari terhitung sejak penelahaan dilakukan. (kemenkeu)