Indovoices.com –Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyusun peraturan mengenai pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Saat ini, peraturan tersebut pun tinggal menunggu diundangkan.
“Sedang proses diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.
Ilham mengatakan, PKPU tersebut akan diundangkan secepatnya. Menurut dia, isi dari peraturan tersebut akan berkaitan dengan tahapan pilkada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2020 masih mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 dan peraturan KPU yang sudah ada. Namun, dia juga mengatakan terdapat penambahan aturan KPU.
“Saya mau memastikan regulasinya tidak ada yang berubah. UU nomor 10 2016 tetap dipakai. Peraturan KPU yang ada juga masih dipakai. Yang kita lakukan sekarang adalah menambahkan peraturan KPU baru,” ujar Arief.
Menurut Arief, beberapa hal yang diatur dalam peraturan baru tersebut seperti adanya pengaturan saat administrasi pendaftaran calon.
Mengingat dalam undang-undang, calon peserta masih harus hadir, maka di aturan baru KPU tersebut yang wajib hadir adalah pasangan calon serta dua staf yang membantu.
Dia juga mengatakan, aturan terkait kampanye tidak bisa diubah sepenuhnya menjadi daring, mengingat UU masih memperbolehkan adanya kampanye.
Namun, KPU akan mengatur kampanye tersebut tidak boleh melebihi 40% dari kapasitas ruangan, menjaga jarak, menggunakan masker hingga face shield dan lain sebagainya.(msn)