Indovoices.com – Wacana pemindahan ibu kota negara yang rencana groundbreakingnya dijadwal tahun 2020, tidak lepas dari urusan lahan dan tata ruang. Inilah bagian yang menjadi tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Satu peran ini terus dilakukan guna menjamin hak atas tanah milik masyarakat maupun memuluskan kegiatan pembangunan infrastruktur.
“Untuk pemindahan ibu kota, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan penataan ruang dan pengadaan tanahnya,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil saat diwawancarai, Jumat (16/08/2019).
Pengadaan tanah merupakan salah satu hal yang paling penting dalam kegiatan pembangunan infrastruktur untuk ibu kota yang baru nanti. Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan jika status tanah di ibu kota baru nanti tanah negara maka mudah melakukan pembebasan tanahnya. “Jika statusnya tanah negara maka biaya untuk pembebasan tanahnya sangat kecil,” kata Sofyan A. Djalil.
Terkait groundbreaking yang akan dilaksanakan pada tahun 2020, Sofyan A. Djalil mengatakan hal itu tergantung dari koordinasi setiap pihak. “Kegiatan pengadaan tanah perlu koordinasi dan dukungan semua pihak. Jika ingin di- groundbreaking, kawasan calon ibu kota baru ini perlu dipersiapkan 2.000-3.000 hektare,” ujar Sofyan A. Djalil.
Ibu kota baru yang dipersiapkan saat ini merupakan ibu kota Indonesia untuk 1.000 tahun yang akan datang, artinya harus dipersiapkan secara matang sesuai dengan visi masa depan. Tidak terkecuali untuk penataan ruangnya. “Kualifikasi perancang tata ruang akan kita cari yang terbaik yang sesuai dengan visi masa depan. Tidak harus tenaga impor, kalau ada orang Indonesia lebih bagus tetapi yang paling penting adalah kolaborasi dengan konsultan-konsultan internasional yang sudah berpengalaman dalam hal pemindahan ibu kota,” terang Menteri ATR/Kepala BPN.
Dalam pemindahan ibu kota baru tidak jarang terjadi spekulasi tanah yang dilakukan investor yang menggunakan cara membeli tanah yang masih sangat murah harganya karena belum berkembang dengan harapan tahun-tahun berikutnya pertumbuhan di daerah tersebut akan berkembang dan memicu kenaikan harga tanah. Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau agar masyarakat tidak melakukan spekulasi tanah. “Jangan spekulasi tanah, karena spekulasi tanah tidak menciptakan nilai tambah dan akan kecewa karena kita usahakan seminimal mungkin pembebasan tanah,” imbau Sofyan A. Djail. (jpp)