• Tentang
  • Kerja Sama
  • Hubungi Kami
Senin, 4 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Advertising
indovoices.com
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
    Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

    Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

    Panggil Aku Ojing Saja

    Panggil Aku Ojing Saja

  • Internasional
    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    BI Salurkan Rp 101,4 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

    China akan Balas Rencana Australia Selidiki Sumber Corona

    Perang Dagang Memanas, Apa Dampaknya ke BNI?

    Mau Masuk Bursa, Airbnb Punya Aset Tembus Rp 42 T

    WeWork Kabarnya Bakal PHK 15.000 Karyawan?

    Berharta Rp 527 T, Jack Ma Alibaba Ternyata Pernah Bangkrut

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Ekonomi Jepang Minus 1,6 Persen pada Kuartal IV 2019

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    Tinggalkan Uber, Travis Kalanick Jual Seluruh Sahamnya

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

    China Perluas Blockchain Uang Kripto ke Pasar Valas

  • Politik
  • Ekonomi
    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    Poin-poin Penjelasan Sri Mulyani Soal PPN Sembako

    Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II

    Airlangga Minta Masyarakat Tidak Panik, PPKM Jawa-Bali Bukan Pengetatan Aktivitas Masyarakat

    Pemerintah sebut realisasi anggaran PEN capai hampir 25%

    Airlangga Sebut Penanganan Covid Hingga 2022

    Indonesia mencoba bertahan dari tiga kiris besar yang melanda

    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Saya Jembatan Generasi Muda dan Pemerintahan

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Nadiem: Merdeka Belajar Dirancang untuk Prioritaskan Kebutuhan Pelajar

    Kemendikbud Luncurkan Program Digitalisasi Sekolah

    Kasus Covid-19 Tetap Tinggi Hingga Juli, Sekolah Tatap Muka Batal

    Strategi Risma Agar Bansos Tunai Tak Dikorupsi

    Tangani Masalah Kemiskinan, Menteri Sosial Gandeng Mahasiswa Seluruh Indonesia

    Jokowi Anugerahkan 22 Bintang Jasa bagi Tenaga Kesehatan yang Gugur

    Pak Jokowi Bertanya kepada Nadiem: Apa yang Telah Dilakukan Mas Menteri?

  • Olahraga
  • Anti Hoax

    SEANDAINYA SAYA GUDBERNUR ANIES

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    INDONESIA TANGGAP CORONA, BUKAN GAGAP CORONA

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    Wanita Menjadi Hamil Setelah Berenang Karena Seorang Pria Ejakulasi Di Kolam Renang!

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    KEJAMNYA CORONAVIRUS TIDAK SESADIS VIRUS KOKLOENYA-SEBARHOAX

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Ini Dia 10 Tindakan ASN yang Dapat Diadukan Sebagai Tindakan Radikal

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

    Dicari Segera BEM Mahasiswa/i se-DKI Jakarta yang katanya Pembela Rakyat Kecil

  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
        • Humor
          KKP Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Kajian Benih Lobster

          Nilai 22 Boks Benih Lobster yang Bakal Diselundupkan ke Singapura Sekitar Rp 7,2 Miliar

          Fakta Baru soal Kebakaran Dahsyat di Kejaksaan Agung

          Pegawai Kejagung Hingga Pihak Perusahaan Pengadaan Minyak Lobi Tersangka Baru Kebakaran Kejagung

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          PA 212 Klaim Yang Hadir 8 Juta, Polri sebut 40 Ribu, Yang 7,96 Juta Genderuwo?

          Preman Demo VS Hari Raya

          Preman Demo VS Hari Raya

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Aryo DJ benar-benar bekerja dan melayani

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

          Sah….Kedubes Israel di Indonesia resmi dibuka

    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education
No Result
View All Result
indovoices.com
No Result
View All Result
Home Umum

Penolakan Pura di Bekasi, Akankah Arogansi Warga Mengalahkan Hukum?

by Rissa
9 Mei 2019
in Umum
Reading Time: 5 mins read
A A
0
Penolakan Pura di Bekasi, Akankah Arogansi Warga Mengalahkan Hukum?
0
SHARES
965
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mendirikan tempat ibadah non muslim tampaknya menjadi hal yang cukup sulit belakangan ini. Setelah terjadi penolakan pembangunan gereja Santa Clara di Bekasi beberapa waktu lalu, kali ini penolakan terjadi terhadap tempat ibadah umat Hindu yang rencananya akan dibangun di Desa Sukahurip, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

RelatedPosts

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Sebuah keluarga Hindu bernama Uko yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut bermaksud mendirikan pura di tanah miliknya seluas 25 hektar. Rencana tersebut didasari fakta bahwa  hingga saat ini belum ada tempat ibadah umat Hindu di kabupaten Bekasi, sehingga untuk beribadah atau pada hari raya Hindu mereka harus ke pura yang berada di kota Bekasi.

Sebenarnya apa saja sih syarat untuk mendirikan suatu tempat ibadah? Mari kita cek. Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, selain persyaratan administratif dan teknis bangunan, seperti IMB, pendirian rumah ibadah juga harus memenuhi persyaratan khusus yaitu :

  • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadah, minimal 90 orang
  • Dukungan masyarakat setempat, minimal 60 orang
  • Rekomendasi tertulis dari kantor departemen agama kabupaten/kota
  • Rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota

 

Nah, menurut Ketua FKUB kabupaten Bekasi KH Athoillah Mursjid pada tanggal 8 Mei 2019 seperti yang dilansir oleh Detik, pihak keluarga Uko memang telah memberikan surat permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada FKUB. Dalam surat permohonan tersebut telah dilampirkan fotokopi KTP dan tanda tangan calon jamaah sekurang-kurangnya 90 orang, serta fotokopi KTP dan tanda tangan masyarakat yang tidak keberatan atas pendirian tempat ibadah minimal 60 orang.

Namun meskipun mengakui bahwa permohonan tersebut telah sesuai dengan PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006, Athoillah juga mengatakan jika massa yang menolak lebih banyak ketimbang warga yang mendukung pembangunan pura, maka surat rekomendasi tidak bisa diterbitkan FKUB. Walau secara kuantitas pemohon memenuhi kuota, namun jika suasana tidak kondusif, maka surat rekomendasi juga ditangguhkan.

Ada yang melihat pernyataan Ketua FKUB tersebut sangat aneh, tidak konsisten dan inkonstitusional? Jika pihak pemohon telah memenuhi persyaratan kuota minimal tanda tangan warga yang mendukung, namun surat rekomendasi tetap tidak bisa dikeluarkan dengan alasan massa yang menolak lebih banyak dibandingkan yang setuju, lalu apa gunanya persyaratan kuota minimal tersebut? Bahkan sebenarnya untuk mendapatkan tanda tangan 60 warga setempat yang setuju pun bukan hal yang mudah.

Beberapa dekade lalu, bukan hal yang sulit untuk mendirikan tempat ibadah minoritas di wilayah mayoritas. Jika anda bermukim atau pernah melintas di wilayah Jakasampurna kota Bekasi, anda akan melihat masjid, gereja dan pura berdiri berdampingan di jalan yang sama, dalam kompleks yang sama, semua berjalan dengan harmonis dan saling menghormati. Tidak ada yang khawatir keimanan mereka akan terkikis dengan adanya tempat ibadah umat beragama lain di lingkungan sekitarnya. Namun saya yakin rumah-rumah ibadah tersebut didirikan bukan akhir-akhir ini, setidaknya 10 atau 20 tahun lalu.

Tapi sekarang, sepertinya paham radikalisme yang sangat tidak sesuai dengan napas dan jiwa bangsa Indonesia yang beragam ini mulai merasuk masuk, mengendap dan perlahan meracuni sebagian dari bangsa kita. Meracuni mereka dengan rasa tidak suka, ketakutan keimanannya akan terganggu atau superioritas, merasa lebih unggul dibandingkan orang lain. Tiba-tiba sesuatu yang berbeda dianggap sebagai musuh, mereka yang berbeda agama perlu dijauhi, tempat ibadah mereka akan menjadi ancaman bagi keimanan. Kalaupun tidak membenci, mereka menganggap diri mereka lebih superior dan harus didahulukan kepentingannya dibanding umat beragama lain.

Jadi, untuk memperoleh tanda tangan 60 warga setempat yang tidak keberatan dengan pembangunan pura pastilah bukan perkara gampang, apalagi di wilayah Jawa Barat yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam kasus keluarga Uko ini, ternyata setelah memperoleh 60 tanda tangan tersebut pun masih dipersulit pula oleh FKUB setempat!

Mengapa saya katakan dipersulit? Karena berdasarkan pernyataan yang ia berikan, ketua FKUB ternyata tidak berpedoman kepada undang-undang dan hukum. Seharusnya yang mereka lakukan adalah verifikasi terhadap data tanda tangan dan KTP yang diberikan oleh pihak pemohon. Jika verifikasi sudah dilakukan dan data valid, tak ada alasan untuk menolak permohonan rekomendasi. Apalagi jika alasannya massa yang menolak lebih banyak ketimbang yang mendukung pembangunan pura.

Kenapa warga menolak? Ada berbagai alasan yang mereka kemukakan, salah satunya karena perbedaan agama. Apakah yang mereka maksud, karena mayoritas warga di sana adalah muslim, sehingga pendirian rumah ibadah non muslim dirasa tidak diperlukan, karena jumlah penganutnya yang sedikit?

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim, 87 persen penduduk Indonesia beragama Islam. Jadi apabila hal tersebut yang dijadikan alasan penolakan, maka tak akan ada tempat ibadah minoritas yang bisa berdiri. Padahal negara kita mengakui 6 agama secara sah dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Alasan lain, beredar isu bahwa pembangunan pura akan menggusur makam leluhur Desa Sukahurip, yakni almarhum Syeikh Komarudin. Menurut saya ini isu yang mengada-ada karena pura akan dibangun di atas lahan pribadi, seharusnya tidak mengganggu makam yang berada di lahan lain. Hal ini juga dikonfirmasi oleh salah satu warga bernama Sandim (65) yang bekerja pada pihak keluarga Uko.

“Nggak ngambil lahan pemakaman, bahkan itu (makam) mau dibagusin. Warga sini menolak karena takutnya kemungkinan dipengaruhi atau apa lah,” ujar Sandim.

“Itu tanahnya kan tanah dia. Berhubung udah ikut dia 20 tahun ya sudah tahu ini tanah punya dia 25 hektar,” ujar Sandim lagi.

Apakah yang dimaksud dengan warga takut dipengaruhi? Apakah karena berdekatan dengan pura lantas mereka khawatir keimanan mereka terhadap agamanya akan terkikis? Ataukah penolakan tersebut semata karena arogansi dan keegoisan karena merasa sebagai mayoritas?

Warga yang menolak bahkan memasang tiga baliho berukuran sekitar 1,5 x 2,5 meter. Tak ada alasan yang mereka sebutkan, termasuk tentang isu makam leluhur dan sebagainya. Hanya penolakan keras yang mereka tekankan. Tulisan yang tercantum antara lain :

“Kami para ulama beserta masyarakat Desa Sukahurip dan Desa Banjarsari, menolak dengan keras pembangunan tempat ibadah Pura di Desa Sukahurip.”

Ada juga tulisan yang bernada mengancam di baliho:

“Awas!!! Jika kalian tetap memaksa membangun pura kami siap jihad karena kalian yang memulainya”.

Sekali lagi, ini adalah bentuk arogansi dan keegoisan yang tidak boleh ditolerir. Undang-undang dan hukum negara telah mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah. Jika semua persyaratan, baik persyaratan administratif, persyaratan teknis maupun persyaratan khusus bisa dipenuhi oleh pemohon, maka tak boleh ada penolakan pendirian rumah ibadah hanya berdasarkan tekanan massa.

Peran FKUB sebagai lembaga masyarakat sipil dalam memberikan rekomendasi pun sudah sering dipertanyakan. Salah satu yang dipertanyakan adalah obyektifitasnya. Izin pendirian tempat ibadah seharusnya merupakan otoritas negara yang tidak bisa didelegasikan kepada masyarakat sipil.

Contoh yang jelas, dari pernyataan ketua FKUB kabupaten Bekasi sudah terlihat inkonsisten dengan hukum yang berlaku. Meskipun persyaratan sudah dipenuhi oleh keluarga Uko, ternyata tidak menjamin FKUB akan memberikan surat rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah. Artinya tidak ada kepastian hukum dalam hal ini.

Saya berharap negara memberikan perhatian yang serius terhadap hal ini. Presiden Joko Widodo dan kementerian terkait hendaknya bersikap tegas terhadap sekelompok warga yang bertindak sewenang-wenang terhadap warga lain atas nama mayoritas-minoritas. Semua warga negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.

Wacana penghapusan PBM nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pendirian tempat ibadah ini pernah mengemuka beberapa kali. Pada tahun 2014 Jokowi disebut-sebut setuju mengenai penghapusan peraturan yang dinilai diskriminatif bagi penganut agama minoritas di suatu wilayah itu. Yang terbaru kemarin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menyatakan penghapusan peraturan tersebut akan menjadi salah satu prioritas utama mereka jika berhasil masuk ke parlemen. Sayangnya mereka tidak berhasil masuk ke DPR, sehingga kita mungkin harus menunggu langkah dan tindakan dari partai nasionalis lain untuk memperjuangkan hal tersebut.

Menurut laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 2017, salah satu persoalan hak asasi yang paling menonjol dalam lima tahun terakhir adalah tentang pelarangan, perusakan atau penghalangan pendirian rumah ibadah di Indonesia. Selain itu, data dari SETARA Institute juga menyebutkan terdapat 378 gangguan terhadap rumah ibadah di seluruh Indonesia selama 11 tahun terakhir.

Salah satu identitas negara Indonesia adalah negara demokrasi yang religius. Sangat ironis jika kemudian hak untuk beragama dan beribadah menjadi sesuatu yang mulai sulit didapatkan di negara ini. Dan sangat disayangkan jika tindakan sekelompok warga negara menodai kemajemukan dan keberagaman yang menjadi ciri khas bangsa sejak dahulu kala, lalu negara membiarkannya.

 

 

Referensi :

https://news.detik.com/berita/d-4539725/rencana-pembangunan-pura-di-sukatani-bekasi-ditolak-warga

https://www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/2019/05/08/penolakan-pembangunan-pura-di-kabupaten-bekasi-sudah-dikomunikasikan-dan-menunggu-proses-perijinan

Tags: #PenolakanPuraBekasi
Rissa

Rissa

I write because I care.

Related Posts

Sinergi Membatasi Ruang Gerak Pelaku Judi Online

Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

by infonesia
6 Juni 2025
0

indovoices.com - Sistem judi online dirancang sedemikian rupa untuk membuat pemain kalah. Korban tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga terjebak...

Pak Jokowi, Lihatlah Penderitaan Kami Warga Jatikarya Yang Terdzolimi BPN

by Dahono Prasetyo
30 Desember 2021
0

Seorang warga Jatikarya Bekasi yang merupakan salah satu ahli waris lahan terkena proyek Tol Cibitung-Cimanggis, akhirnya menulis surat kepada Presiden...

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

Cek Fakta, Uang Pembebasan Tanah Tol Jatikarya Terkatung Katung 4 Tahun

by Dahono Prasetyo
3 Desember 2021
0

Pembangunan ekonomi yang massive di era pemerintahan Presiden Jokowi patut di apresiasi. Target Indonesia  menjadi 10 besar negara maju pada...

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

Kepala Dinas Kab Sumedang Diduga Terlibat Mafia Tanah

by Dahono Prasetyo
22 November 2021
0

Seorang pejabat dinas Kabupaten Sumedang berinisial AS diduga melakukan penipuan kepada sejumlah investor dari Jakarta dan Bandung. Modus yang dilakukannya...

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

Gugatan Hukum Menyusul Diproses Pasca Konggres GPM

by Dahono Prasetyo
4 November 2021
0

Tanggal 5-7 November Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) melaksanakan hajatan organisasi bertajuk Konggres Persatuan dan Kesatuan Kebangkitan Kaum Marhaenis Indonesia. Agenda...

Panggil Aku Ojing Saja

Panggil Aku Ojing Saja

by Dahono Prasetyo
20 Oktober 2021
1

Terlahir dengan nama Yohanes Suparyanto Raharjo. Jalan hidupnya tergolong penuh aneka warna. Meskipun "warna" menjadi orang kaya materi menjadi satu...

Next Post
Mitologi Dan Sejarah Tahun Baru Imlek

Menhan Buka Simposium Ancaman Perang Mindset Pada Era Keterbukaan Informasi

Please login to join discussion

Recommended

Perang Melawan Mafia Model Baru Pembangunan

Perang Melawan Mafia Model Baru Pembangunan

7 tahun ago
Negara Menyatakan Perang Melawan Pengiriman Migran Ilegal

Negara Menyatakan Perang Melawan Pengiriman Migran Ilegal

5 tahun ago

Popular News

  • 🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    🔍 Tarif AS Tetap 32%, Deregulasi Impor Indonesia Gagal Jadi Alat Tawar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol dan Pinjol Ilegal, Dua Entitas Pengancam Generasi Muda di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Is De-Dollarization the End of Dollar Dominance? A Closer Look at the Global Financial Order

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Rakyat Wujudkan Mimpi Bintang dan Rival

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tol Laut, Jembatan Ekonomi Maritim Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

Become Contributor

indovoices.com membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@indovoices.com

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

About Us

indovoices menyajikan berita terbaru politik, ekonomi, bisnis, lifestyle, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Links

Youtube

Newsletter

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan indovoices.com dan menerima pemberitahuan artikel baru melalui email.

Bergabung dengan 1,250 pelanggan lain
  • Beranda
  • Tentang IndoVoices
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Menjadi Penulis
  • Advertising
  • Hubungi Kami

© 2024 indovoices.com

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Redaksi
    • Editorial
    • Analisis
    • Liputan Khusus
    • Event
      • Sumpah Pemuda
  • Umum
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
    • Finansial
  • Business
    • Investasi
  • Hukum
    • Kriminal
    • Laporan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Anti Hoax
  • Lifestyle
    • Entertainment
      • Fiksi
      • Cerpen
      • Puisi
    • Kesehatan
    • Life & Love
    • Traveling
    • Sex Education

© 2024 indovoices.com

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.