Indovoices.com –Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti penggunaan kata ‘anjay’ yang kerap digunakan dalam percakapan di media sosia. Komnas PA pun meminta anak Indonesia tidak lagi menggunakan kata ‘anjay’.
Sebab, Komnas PA menilai kata ‘anjay’ merupakan kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka tindakan itu adalah kekerasan verbal.
“Ini adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan,” kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam keterangan tertulisnya tertanggal Sabtu (29/8).
Arist mengakui, makna kata ‘anjay’ dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Misalnya, ‘anjay’ dapat menjadi pengganti ungkapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa.
Dalam konteks tersebut, ‘anjay’ tak mengandung unsur bullying atau perundungan. Sebab, ia mengatakan, istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati, dan merugikan sekalipun.
Di sisi lain, ia mengatakan, kata ‘anjay’ diartikan dengan sebutan kata pengganti binatang. Karena itu, ia mengatakan, kata ‘anjay’ dapat mengandung unsur kekerasan verbal jika diucapkan kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang lebih dewasa.
Dalam konteks ini, menurut Arist, istilah ‘anjay’ mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang adalah salah satu bentuk kekerasan atau bullying yang dapat dipidanakan. Meski digunakan cara dan bentuk candaan, penggunaan ‘anjay’ dapat dianggap melanggar pidana jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Karena itu, ia menyarankan untuk tidak menggunakan kata ‘anjay’. Ia juga mengajak agar anak-anak Indonesia untuk tidak menggunakan kata tersebut.
“Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. hayo kita hentikan sekarang,” ajak Arist.(msn)