Indovoices.com –Buruh yang terlibat dalam aksi demonstrasi atau mogok kerja untuk menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja terancam memperoleh sanksi mangkir dari perusahaan. Sanksi akan diberikan seandainya buruh tidak masuk kerja tanpa izin yang jelas.
“Sanksi berdasarkan aturan yang ada. Kalau mereka tidak masuk karena alasan yang tidak jelas, sanksinya adalah mangkir. Itu jelas aturannya ada,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat dihubungi pada Ahad, 4 Oktober 2020.
Sejumlah serikat buruh menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Cipta Kerja yang diprediksi akan disahkan pada Kamis, 8 Oktober mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga menyatakan akan ada aksi mogok nasional oleh ribuan buruh di pelbagai kota.
Haryadi menyatakan rencana demonstrasi buruh tersebut telah memperoleh larangan dari pihak-pihak berwenang, seperti Polda Metro Jaya, lantaran alasan pandemi. Menurut Haryadi, seandainya buruh nekat melanggar aturan, tak dimungkiri mereka akan diberi hukuman.
Lebih lanjut, tutur Haryadi, Apindo pun memastikan tak akan ada mogok kerja seperti yang diserukan oleh beberapa pihak. Di sisi lain, dia menyatakan kelompok yang menyerukan aksi penolakan Omnibus Law tidak pernah datang dalam pembahasan di DPR.
“Mereka ini yang enggak pernah mau datang dan mengedepankan maunya sendiri. Padahal semuanya dibahas melihat fakta dan kenyataan yang ada,” ucap Haryadi.
Pemerintah dan DPR menyepakati penetapan RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.Dalam rapat kerja yang mulai pukul 21.00 WIB di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ini, kedua pihak sepakat membawa RUU ke rapat paripurna untuk pengesahan.(msn)