Indovoices.com –Menimbang pentingnya menjaga ketertiban dunia digital, pemerintah memastikan tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam, akan ada revisi secara terbatas.
“Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil,” kata dia.
Revisi terbatas itu, yakni penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
“Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan,” tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.
“Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar,” ujar Mahfud menjelaskan.
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.
“Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 C,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menambahkan dibutuhkan pedoman untuk menghindari salah tafsir dalam menerapkan UU ITE.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 kementerian/lembaga, yakni Kemenkominfo, Kejagung, dan Polri.
Bentuknya nanti akan seperti buku saku, yang akan diedarkan ke masyarakat hingga polisi dan jaksa.