Indovoices.com-Pemerintahan Jokowi saat ini sedang menggalakkan pariwisata sebagai sektor unggulan untuk mendatangkan devisa negara. Hal ini bisa kita lihat dari perhatian serius dari pemerintah dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, listrik dan air bersih guna menunjang pengembangan kawasan pariwisata unggulan. Berdasarkan Perpres tersebut terdapat 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang menjadi unggulan yang ada di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi DKI Jakarta, Provisi Banten, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Maluku Utara, Provinsi DI Yogyakarta, Provisi Sulawesi Tenggara dan Provinsi Bangka Belitung.
Pengembangan destinasi wisata selain Bali diperlukan untuk meningkatkan jumlah wisatawan khususnya wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia. Berdasarkan data Sekretariat ASEAN, jumlah kunjungan wisatawan ke negara-negara ASEAN selama tahun 2018 mencapai 135,2 juta orang. Indonesia berada pada urutan keempat di bawah Thailand, Malaysia dan Singapura dengan 15,8 juta orang atau 11,6 persen. Negara ASEAN yang paling banyak dikunjungi wisatawan adalah Thailand dengan jumlah wisatawan sebanyak 38,3 juta orang atau mencapai 28,3 persen. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dibandingkan Indonesia.
Persaingan dunia pariwisata sangatlah berat khususnya dengan Negara ASEAN terkait infrastruktur pariwisata. Pembangunan infrastruktur pariwisata tidak hanya menjadi tugas pemerintah saja untuk mendanai pengembangannya namun menjadi tugas bersama dalam hal ini pemerintah melalui APBN/APBD, BUMN dan peran serta swasta. Keterlibatan semua stakeholder terkait perlu dilakukan melalui integrasi pendanaan infrastruktur pendukung pariwisata. Kebutuhan pendanaan yang besar tidak hanya mengandalkan APBN atau APBD dimana memiliki keterbatasan anggaran.
Integrasi Sumber Pendanaan Pariwisata
Integrasi pendanaan dalam pengembangan infrastruktur pariwisata sangat diperlukan, khususnya dari sektor swasta yang dananya tidak terbatas seperti halnya APBN/APBD maupun BUMN. Pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait telah menganggarkan dalam APBN pembangunan infrastruktur pariwisata maupun pendukung pariwisata. Untuk mempermudah transportasi ke daerah wisata, pemerintah telah membangun jalan, bandara, pelabuhan, serta jalur kereta api. Selain itu, pemerintah juga melalui anggaran Transfer ke Daerah telah mengalokasikan anggaran untuk mamajukan pariwisata nasional dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pariwisata dan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Keseriusan pemerintah dalam sektor pariwisata ini dibuktikan dengan mengalokasikan dalam Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada APBN tahun 2020 berupa DAK Fisik sebesar Rp1,003 triliun. DAK Fisik tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana pariwisata melalui penataan kawasan, aksesibilitas pariwisata dan amenitas pariwisata. Sedangkan DAK Non Fisik Dana Pelayanan Kepariwisataan dalam APBN tahun 2020 telah dialokasikan anggaran sebesar Rp284,3 miliar. DAK Non Fisik ini digunakan untuk peningkatan kualitas tata kelola destinasi wisata dan kapasitas masyarakat pelaku usaha kepariwisataan. Selain itu, DAK Non Fisik ini digunakan juga untuk biaya operasional nonrutin layanan informasi kepariwisataan. Selain, DAK Fisik bidang Pariwisata, terdapat pula DAK FIsik Kesehatan yang peruntukkannya digunakan untuk mendukung pariwisata yaitu Sub Bidang Penguatan Rumah Sakit rujukan nasional/ provinsi/ regional pariwisata dan Puskesmas pariwisata.
Pemerintah Daerah melalui APBD juga didorong ikut terlibat dalam pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata yang menjadi kewenangannya antara lain malalui pembangunan jalan provinsi, kabupaten atau kota, peningkatan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar lebih nyaman khususnya untuk wisatawan.
Keikutsertaan BUMN dalam infrastruktur pariwisata diantaranya melalui pembangunan jalan tol serta pembangunan pembangkit tenaga listrik. Sedangkan peran swasta dalam sektor pariwisata tidak bisa kita kesampingkan khususnya dalam bentuk pembangunan hotel dan penginapan di daerah wisata serta fasilitas pendukung lainnya. Swasta juga dapat berperan dalam membantu mendatangkan wisatawan dalam hal promosi dan pelaku langsung sebagai agen pariwisata.
Sumber daya manusia (SDM) yang terlibat dalam sektor pariwisata merupakan salah satu kunci sukses pembangunan pariwisata di Indonesia. Kita maklumi SDM kita saat ini, khususnya di bidang pariwisata masih tertinggal dari negara lain. Apabila infrastruktur pariwisata sudah baik namun tanpa diikuti oleh peningkatan kualitas pelaku atau pengelola pariwisata, maka hasil yang dicapai tidak maksimal, yaitu peningkatan jumlah wisatawan. Oleh sebab itu, sejak tahun lalu pemerintah telah mengalokasikan DAK Non Fisik untuk meningkatkan kualitas SDM yang terlibat dalam kepariwisataan. Diharapkan dengan kebijakan ini mampu meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia dan berdampak pula untuk penerimaan negara.
*) disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.
(kemenkeu)