Indovoices.com –Pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dianggap mendampak penyelidikan kasus penculikan aktivis pada 1998. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 166 Tahun 2020 yang mendasari pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar disayangkan.
“Keputusan presiden ini mempersulit upaya penyelidikan segala kejahatan kemanusian di masa lalu,” ujar Manager Kampanye Amensty Internasional Indonesia, Novel Matindas dalam konferensi pers.
Menurut dia, penegakan hukum terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) mengalami kemunduran. Pihaknya ingin keppres itu dicabut.
“Bagaimana Presiden Joko Widodo mau menegakan HAM, jika para pejabat di sekitarnya yang melakukan kejahatan kemanusian (berada di lingkungannya),” kata Novel.
Dia menyinggung janji Presiden Jokowi dalam menyelesaikan persoalan HAM saat kampanye Pemilihan Presiden 2019. Harusnya, penyelesaian kasus menjadi prioritas.
“Oleh karena itu Amensty Internasional Indoneia meminta Presiden Jokowi batalkan Keppres (Nomor 166 Tahun 2020),” kata dia.(msn)