Indovoices.com –Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tergesa-gesa menerapkan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Ini bisa menimbulkan klaster baru covid-19 (korona).
“Pemberlakuan ganjil genap di tengah kenaikan angka covid-19 di Jakarta merupakan keputusan yang tergesa-gesa dan tidak memiliki perspektif yang utuh tentang kebencanaan,” kata Teguh dalam keterangan tertulis, di Jakarta.
Teguh menyebut penyebab tingginya mobilitas warga di Ibu Kota karena aktivitas perkantoran kembali normal. Dia mencontohkan pada hari pertama sosialisasi ganjil genap, polisi menegur pengemudi di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur.
Dia menyebut bila Pemprov DKI ingin membatasi mobilitas warga, maka perkantoran di Ibu Kota harus membatasi waktu kerja para karyawan selama pandemi covid-19. Pemprov DKI mestinya mengawasi aktivitas perkantoran yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
“Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah pelaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta,” ujar Teguh.
Teguh khawatir penerapan kembali sistem ganjil genap memunculkan klaster baru covid-19, yakni klaster transportasi umum.
“Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap jelas mendorong munculnya klaster transmisi covid-19 ke transportasi publik,” ungkap Teguh.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020. Sistem ganjil genap kembali diberlakukan pada perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Sistem ganjil genap ditiadakan mulai Maret 2020 akibat pandemi covid-19. Aturan ganjil genap berlaku pada 25 ruas jalan sejak Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.(msn)