Indovoices.com –Pendiri “Pasar Muamalah” di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi, buka suara terkait viralnya penggunaan dinar dan dirham dalam bertransaksi di tempat usaha miliknya.
Hal tersebut viral lantaran transaksi selain menggunakan mata uang resmi Indonesia, yakni Rupiah, dilarang oleh peraturan yang berlaku. Dinar dan dirham sendiri merupakan dua mata uang yang digunakan sejumlah negara di jazirah Arab.
Zaim kemudian memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dinar dan dirham melalui akun Twitter miliknya @ZaimSaidi pada Kamis (28/1/2021).
Menurut Zaim, tidak ada aturan atau undang-undang (UU) yang dilanggar dalam penggunaan dinar dan dirham. Zaim mengklaim semua kalangan memakainya, termasuk anggota TNI dan Polri.
Ia menyertakan foto dua orang pria yang mengenakan pakaian dinas TNI dan Polri membeli buku di Pasar Muamalah miliknya. Diketahui seluruh transaksi di pasar berbentuk ruko tersebut menggunakan dinar dan dirham.
Zaim juga menanggapi pertanyaan salah satu pengguna Twitter yang mempertanyakan apakah penggunaan dinar dan dirham melanggar UU.
Menurutnya, dinar dan dirham hanyalah koin emas atau koin perak, bukan mata uang. Oleh karenanya, transaksi menggunakan koin tersebut tidak melanggar UU.
Berdasarkan profil akun Twitternya, Zaim mengidentifikasi dirinya sebagai pengguna dinar dan dirham, penulis buku, serta pengamat kebijakan publik Public Interest Research and Advocacy Center (PIRAC).
Tanggapan Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) pada 28 Januari 2021 kemarin juga mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.
BI menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dorham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Ramai diperbincangkan netizen
Pasar Muamalaah yang bertempat di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, ini belakangan ramai diperbincangkan warganet di media sosial karena bertransaksi menggunakan dinar dan dirham.
Aparat setempat telah melakukan inspeksi ke lokasi tersebut pada Kamis kemarin.
Dari Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan yang ikut melakukan inspeksi, didapati informasi bahwa ruko tersebut beroperasi dua pekan sekali pada hari Minggu.
Barang yang diperjualbelikan di sana beraneka ragam, di antaranya “sandal nabi”, parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian.
Belum ada informasi apakah penemuan tersebut akan diproses secara hukum.
Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI dapat dikenakan hukuman berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan BI No. 17/3/PBI/2015, ada beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib rupiah, yakni:
- transaksi-transaksi dalam pelaksanaan APBN
- perdagangan internasional
- pembiayaan internasional yang dilakukan oleh para pihak yang salah satunya berkedudukan di luar negeri
- kegiatan usaha bank dalam valuta asing yang dilakukan sesuai undang-undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah
- transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah dalam valuta asing di pasar perdana dan pasar sekunder yang sudah diatur dengan undang-undang
- transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan undang-undang