Indovoices.com –Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pendaftaran seleksi CPNS 2021 dibuka mulai Rabu besok, 30 Juni. Cek jadwal lengkap seleksi CPNS 2021 di sini.
“Begitu kami mengumumkan 30 Juni besok, maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6).
Nah, berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2021:
- Pengumuman seleksi: 30 Juni-14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi: 30 Juni-21 Juli 2021
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021
- Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021
- Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021
- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021
- Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021
- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021
- Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021
- Masa sanggah: 20-22 Desember 2021 Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021
- Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021
- Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022
Sementara alur sistem seleksi CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN.
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat.
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto.
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi.
- Pilih Formasi.
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan.
- Cek resume dan akhiri pendaftaran,
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar.
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian.
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD.
- Panitia mengumumkan hasil SKD.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD.
- Panitia mengumumkan hasil sanggah.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD.
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB.
- Panitia mengumumkan hasil SKB.
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB.
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang. Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.