Indovoices.com –Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Dedi Supandi memperpanjang pembatasan jam malam bagi usaha kuliner hingga 2 pekan ke depan karena situasi pandemi Covid-19 belum membaik.
“Berlaku sampai dengan 31 Oktober 2020 dan dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ujar Dedi melalui dokumen keputusan bernomor 443/394/Kpts/Dinkes/Huk/2020.
Dalam keputusan tersebut, pembatasan ditujukan bagi restoran, kafe, warung, rumah makan, dan usaha sejenis dengan pengelompokan wilayah.
Kebijakan ini merupakan salah satu implementasi pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) ala Pemprov Jawa Barat.
Pada wilayah pembatasan sosial kampung siaga (PSKS atau RW yang mencatat kasus aktif Covid-19 lebih dari 6), rumah makan tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat secara langsung.
Di wilayah PSKS, rumah makan hanya diizinkan menyediakan layanan pesan bawa pulang (take away) dan diharuskan tutup pukul 21.00.
Sementara itu, di luar wilayah PSKS, rumah makan diizinkan melayani aktivitas makan di tempat secara langsung dengan pembatasan waktu operasional.
“Pelayanan makan di tempat sampai dengan pukul 18.00 WIB,” ujar Dedi dalam keputusannya.
“Pelayanan dibawa pulang (takeaway) sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tambahnya.
Kota Depok masih menjadi wilayah dengan laporan kasus positif Covid-19 tertinggi di Jawa Barat dan Bodetabek hingga data terbaru diperbarui kemarin, Minggu (18/10/2020).
Saat ini, masih ada 1.407 pasien Covid-19 di Depok yang dirawat di rumah sakit maupun isolasi mandiri, dari total 6.195 kasus Covid-19 yang sudah dilaporkan Pemkot Depok sejak Maret.(msn)