Indovoices.com – Pemerintah dan Bank Indonesia menilai perlu menyesuaikan asumsi makro APBN tahun 2019 khususnya nilai tukar Rupiah terhadap dollar AS menjadi Rp15.000 per dollar AS dari sebelumnya Rp14.500.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI) Perry Warjiyo pada rapat kerja Pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di ruang rapat Banggar DPR, Jakarta, Senin (15/10).
“(Nilai tukar) yang kita semuanya telah membahasnya di dalam Panja A waktu itu adalah pada angka Rp14.500. Sedangkan untuk asumsi makro yang lain masih sama. Berdasarkan usulan dari Pak Gubernur (BI) mengenai range nilai tukar yang tadi disampaikan Rp14.800 hingga Rp15.200, kami mengusulkan menggunakan nilai tengahnya di angka tengahnya di Rp15.000 untuk nilai tukar tahun 2019,” usul Menkeu.
Hal ini dikarenakan Indonesia mewaspadai dinamika ekonomi global yang makin dinamis yang dipicu antara lain oleh kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang menaikkan suku bunga, mengetatkan likuiditas dollar Amerika serta perang dagang antara Amerika dengan Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Dari dalam negeri, kenaikan impor yang cukup tinggi di atas ekspor mengakibatkan neraca perdagangan yang masih defisit pada bulan Agustus 2018. Selain itu, dari hasil Pertemuan Tahunan IMF-WBG 2018 di Bali baru-baru ini mengindikasikan masih akan terjadi ketidakpastian ekonomi global tahun 2019 tapi dengan arah yang lebih positif dibanding tahun ini.
Untuk asumsi makro lainnya seperti pertumbuhan ekonomi, harga minyak per barel, dan lifting minyak diproyeksikan masih sama dengan yang telah dibahas antara Pemerintah dengan DPR sebelumnya.
Namun demikian, usulan Pemerintah tersebut belum disetujui oleh mayoritas anggota Banggar. Dari 15 anggota Banggar yang menyampaikan tanggapannya, mayoritas belum menyetujuinya dan meminta agar dilakukan pembahasan lebih lanjut. (kemenkeu/btr/ind/nr)