Indovoices.com-Pemerintah menampik bahwa relaksasi terjadi setelah adanya aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait beroperasinya kembali tranportasi umum. Pemerintah diklaim ingin penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) lebih ketat dan efektif.
“Saya tidak mengenali pernyataan relaksasi sebagai arahan dari Presiden Joko Widodo. Tetapi kalau melihat pedoman PSBB, baik dari Permenkes atau Permenhub, sebetulnya memang ada pengecualian,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti dalam diskusi Crosscheck.
Dia mengatakan selama PSBB bukan berarti tak ada pergerakan kendaraan sama sekali. PSBB hanya membatasi.
Pergerakan tersebut bertujuan untuk menjaga konektivitas antardaerah. Misalnya, supaya logistik bisa berjalan. Apalagi, daerah yang memiliki banyak kasus positif covid-19 umumnya daerah pusat distribusi logistik awal, seperti Jakarta dan Surabaya.
Brian menegaskan Presiden Jokowi ingin agar PSBB dilaksanakan lebih ketat dan efektif. Caranya dengan lebih gencar dalam beberapa hal seperti pengetesan, pelacakan, dan isolasi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengizinkan transportasi umum kembali beroperasi di tengah pelarangan mudik demi mencegah covid-19. Kebijakan berlaku Kamis, 7 Mei 2020.(msn)