Indovoices.com– Kementerian ESDM menetapkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi tidak ada kenaikan pada periode Januari-Maret 2020.
Artinya, besaran tarif tenaga listrik selama tiga bulan ke depan sama dengan periode sebelumnya, yakni Oktober-Desember 2019. Tarif tersebut sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
“Hal ini ditetapkan guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri,” ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi.
Agung menerangkan penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi dan/atau harga patokan batubara) yang dihitung secara triwulanan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2019.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, selama September hingga November 2019, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukkan perubahan.
Tercatat, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi Rp14.099/dolar. Lalu, ICP naik menjadi 61,31 dolar AS per barel, tingkat inflasi rata-rata -0,04 persen, dan harga patokan batu bara meningkat Rp779 per kg.
Berdasarkan perubahan parameter makro tersebut, seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM meminta PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan lebih efisien.
Berikut tarif tenaga listrik Kuartal I 2020:
– Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
– Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
– Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemeritah dengan daya di atas 200 kVA;
– Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas. (cnn)